Pemprov DKI Tegur Kopema Terkait Kenaikan Sewa Kios Blok M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 21:15
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Para pedagang UMKM meninggalkan kios di Blok M Para pedagang UMKM meninggalkan kios di Blok M (Antara/ Luthfia Miranda Putri)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan teguran resmi kepada Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) terkait polemik kenaikan sewa kios di Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan. Kenaikan biaya sewa tersebut memicu keresahan pedagang hingga sebagian memilih meninggalkan lokasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo, menyampaikan bahwa pihaknya melalui kuasa hukum telah melayangkan surat teguran kepada Kopema pada Selasa, 16 September 2025.

Teguran tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kesepakatan dalam Perjanjian Sewa Menyewa.

Baca Juga: Pramono Gratiskan 2 Bulan Biaya Sewa Kios di Blok M

"Melalui kuasa hukum PT MRT Jakarta (Perseroda) telah mengirimkan surat teguran kepada Kopema pada Selasa (16/9) sebagai langkah hukum terhadap pelanggaran kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa dimaksud," katanya.

Menurut perjanjian yang berlaku mulai 1 Juli 2025, Kopema selaku penyewa menyetujui tarif sewa kios sebesar Rp300 ribu per bulan untuk UMKM dan Rp1,5 juta untuk perpanjangan sewa. Dengan demikian, PT MRT Jakarta menegaskan bahwa isu kenaikan harga sewa oleh pihak MRT tidak benar.

Pengelola Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) Sutomo (kanan) dan Mumu Mujtahid. <b>(Antara)</b> Pengelola Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) Sutomo (kanan) dan Mumu Mujtahid. (Antara)

"Isu kenaikan harga sewa oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) tidak benar," ucap dia.

Pada Kamis, 18 September 2025 PT MRT Jakarta bersama Kopema menggelar pertemuan untuk mencari solusi terbaik. Dalam forum tersebut disepakati bahwa kedua belah pihak akan menyusun skema kerja sama baru agar pengelolaan kios lebih transparan dan menguntungkan bagi pedagang maupun pengelola.

Baca Juga: Kopema Bantah Naikkan Sewa Kios Pedagang di Blok M

Jika skema baru telah ditetapkan, PT MRT Jakarta dan Kopema akan mengumumkan keputusan resmi terkait teknis kerja sama dan regulasi sewa kios ke depannya.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, bila Kopema terbukti melanggar aturan perjanjian, kerja sama sebagai pengelola kios Blok M bisa dihentikan. Sebagai langkah perlindungan bagi pedagang, Pemprov juga menyiapkan relokasi ke lantai dasar lorong B1 pusat perbelanjaan Blok M.

Bahkan, untuk meringankan beban pedagang, Pemprov DKI akan menggratiskan biaya sewa kios selama dua bulan (September–Oktober 2025) bagi yang bersedia pindah ke lokasi baru.

(Sumber: Antara)

x|close