Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pembangunan tanggul beton milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Cilincing, Jakarta Utara, telah mengantongi persetujuan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Hanif, proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan pelabuhan umum yang strategis untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional. Tanggul beton berfungsi sebagai pagar laut untuk mencegah penyebaran sedimentasi yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
“Semua tahapan persetujuan lingkungan telah dilalui, termasuk konsultasi publik dengan masyarakat, nelayan, penghuni rusun, tokoh masyarakat, dan pelaku UMKM,” ujar Hanif usai penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan dua standar karbon internasional di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
Baca Juga: KKP: Pengunggah Video Tanggul KCN di Cilincing Adalah Warga Pendatang
Ia menambahkan, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) telah memuat indikator pemantauan kualitas air, udara, kebisingan, kesehatan masyarakat, hingga hasil tangkapan nelayan. Desain tanggul juga dipastikan tetap menyediakan akses bagi nelayan untuk melaut.
“Tidak langsung menutup alur, masih ada celah untuk transportasi nelayan kecil,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tanggul tersebut berfungsi sebagai pemecah gelombang pelabuhan, dan bukan bagian dari proyek Tanggul Laut Raksasa (Giant Sea Wall), melainkan proyek reklamasi PT KCN untuk kepentingan pelabuhan umum.
(Sumber: Antara)