Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman penjara selama 27 tahun dan tiga bulan terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro terkait kasus kudeta, menurut laporan portal berita G1.
Panel pertama Mahkamah Agung Federal mengambil keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah negara itu dengan menyatakan Bolsonaro bersalah karena merencanakan kudeta, demikian dilaporkan pada Kamis kemarin waktu setempat, 11 September 2025.
Bolsonaro menjabat sebagai Presiden Brasil pada periode 2019-2023 dan kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.
Baca Juga: Brasil Gugat AS ke WTO soal Tarif Impor
Sepekan setelah pelantikan presiden terpilih tersebut, ribuan pendukung Bolsonaro dengan kekerasan menyerbu gedung Kongres Brasil, Mahkamah Agung, dan istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Polisi menangkap sekitar 2.000 orang pada hari itu.
Pada November 2024, polisi federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan mantan anggota pemerintahannya karena berupaya menggulingkan demokrasi dengan mengorganisir kudeta dan menjalankan organisasi kriminal. (Sumber: Antara)