Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mendalami pandangan calon hakim agung Kamar Pidana, Alimin Ribut Sujono, terkait vonis hukuman mati yang pernah dijatuhkannya terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025 Alimin menceritakan pengalamannya ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar dua hingga tiga tahun lalu. Saat itu, ia menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili Sambo.
Alimin menyatakan mendukung vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Benny sempat bertanya, “Apakah Saudara Alimin mendukung hukuman mati?”
Baca Juga: Gerindra Bantah Isu Rahayu Saraswati Mundur dari DPR karena Mau Jadi Menteri
“Mendukung, Pak, karena itu saya memutuskan itu kemarin,” jawab Alimin.
Benny kemudian meminta penjelasan alasan di balik sikap tersebut. Alimin menjelaskan, putusan itu diambil karena menilai kejahatan Sambo memiliki dampak besar.
“Karena tingkat kejahatannya sedemikian rupa, Pak. Bagaimana pengaruhnya juga bisa, efeknya terhadap institusi, efeknya terhadap masyarakat pada umumnya juga, dan dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya tidak demikian,” ujarnya.
Selama menjadi hakim, Alimin tercatat dua kali menjatuhkan hukuman mati, yakni kepada Sambo dan dalam perkara narkotika. Namun, terpidana kasus narkotika itu meninggal di lembaga pemasyarakatan, sementara vonis Sambo kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Dana Jumbo Rp200 T Masuk 6 Bank Himbara Besok
Benny kembali bertanya, “Mengapa saudara menjatuhkan hukuman mati? Itu kan mencabut nyawa orang.”
“Benar, Pak. Itu adalah perenungan yang mendalam,” kata Alimin.
Lebih jauh, Benny menyinggung soal posisi hakim ketika menjatuhkan vonis mati. Ia bertanya, apakah Alimin merasa mengambil peran sebagai wakil Tuhan di dunia.
“Karena hanya Tuhan yang mencabut nyawa manusia dan Anda mengambil posisi sebagai wakil Tuhan. Atas nama Tuhan, nyawa manusia kau cabut. Begitu kan?” tanya Benny.
“Benar, Pak,” jawab Alimin.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Pendidikan Harus Didukung Teknologi untuk Kejar Ketertinggalan
“Atas nama Tuhan kan mencabut nyawa?” lanjut Benny.
“Ya, benar, demi keadilan,” tegas Alimin.
Menurut Alimin, setiap vonis mati lahir dari perenungan panjang dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta rasa keadilan.
Namun, ketika ditanya apakah ia akan tetap pada pendirian menjatuhkan hukuman mati jika kembali menghadapi kasus Sambo sebagai hakim agung, Alimin menolak berkomentar. Ia menegaskan bahwa hakim dilarang menangani perkara yang pernah ditangani di pengadilan sebelumnya sesuai kode etik.
Baca Juga: Wagub Bali Akui Pembangunan Masif Jadi Faktor Pemicu Banjir
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 13 calon hakim agung serta tiga calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung. Proses seleksi berlangsung sejak Selasa, 9 September 2025, berlanjut Rabu, 10 September 2025 dan Kamis, 11 September 2025 kemudian disambung Selasa, 16 September 2025. Pada hari terakhir, akan digelar rapat pleno untuk penetapan calon terpilih.
(Sumber: Antara)