Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan sebanyak 583 orang tengah menjalani proses hukum setelah diamankan pasca aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari ribuan orang yang sempat diamankan.
“Jadi dari 5.444 yang diamankan, tinggal 583 yang saat ini dalam proses hukum, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya,” ungkap Komjen Pol. Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan, saat ini para penyidik Bareskrim Polri juga tengah mengumpulkan data terhadap 583 orang tersebut guna dilakukan analisis mendalam. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi aktor intelektual, pihak penyandang dana, hingga operator lapangan dari kericuhan tersebut.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa pembuktian secara ilmiah merupakan prinsip utama yang wajib dijalankan oleh penyidik agar kasus-kasus ini dapat dibawa ke pengadilan. Penyelidikan, kata dia, akan terus diperdalam untuk memastikan siapa saja yang benar-benar terbukti melakukan aksi destruktif.
Baca Juga: Polri Gandeng BAIS dan BIN untuk Tangkap Dalang Kerusuhan
Pendalaman itu mencakup dugaan perusakan, pembakaran, penjarahan fasilitas umum maupun fasilitas milik kepolisian, pencurian, hingga tindak penganiayaan.
Selain itu, Wakapolri menggarisbawahi pentingnya pemilahan status hukum dari 583 orang tersebut, khususnya membedakan antara orang dewasa dan anak-anak.
Hal ini, menurutnya, menjadi krusial karena jika terdapat anak di bawah umur, maka pendekatan hukum yang digunakan harus mengutamakan prinsip restorative justice.
Tak hanya dari internal kepolisian, Dedi juga menyampaikan bahwa jika ada anak yang terlibat, Polri akan melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga independen, seperti Komnas HAM, Komnas Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI. Semuanya kami buka ruang komunikasi itu agar bisa melihat secara objektif, secara empiris bagaimana kondisi-kondisi tersangka tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, khusus bagi anak-anak yang masih ditahan, Polri akan memberikan perlakuan secara sangat khusus sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
(Sumber : Antara)