Tokoh Penting Sebut Agresi Israel di Palestina adalah Genosida, Harus Dibawa ke Pengadilan Internasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 09:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi. Bendera Palestina. Ilustrasi. Bendera Palestina.

Ntvnews.id, Jakarta - Dr. Mustafa Al Barghouti, Pimpinan Partai Nasional Inisiatif Palestina, menegaskan bahwa serangan Israel terhadap Palestina merupakan bentuk genosida sekaligus kejahatan perang yang layak dibawa ke ranah hukum internasional.

Ia mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) segera mengambil langkah konkret, sambil memperingatkan bahwa dunia akan masuk ke era barbarisme jika hukum internasional dibiarkan mati.

“Yang terjadi di Gaza bukan konflik biasa, melainkan genosida,” tegas Barghouti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Menurutnya, bukti-bukti kejahatan Israel sudah nyata, mulai dari pembantaian warga sipil hingga penggunaan kelaparan sebagai senjata. Ia menilai lembaga internasional, khususnya ICJ dan ICC, tidak bisa tinggal diam.

Baca Juga: AS Hentikan Hampir Semua Visa untuk Warga Palestina

“Jika hukum internasional tidak ditegakkan, kita semua akan hidup di dunia tanpa aturan. Itu berarti kembali ke barbarisme,” ujarnya.

Barghouti juga menyoroti impunitas yang dinikmati Israel karena dukungan negara-negara Barat. Oleh sebab itu, ia menilai tekanan publik global sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan.

Baca Juga: 18.489 Pelajar Palestina Meninggal Sejak Agresi Israel Dimulai 7 Oktober 2023

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sejarah membuktikan hukum internasional mampu membawa perubahan besar, sebagaimana yang terjadi pada kasus apartheid di Afrika Selatan.

“Jika dunia bersatu, bahkan rezim paling kuat sekalipun bisa runtuh,” kata Barghouti.

Ia menekankan, upaya membawa Israel ke pengadilan internasional bukan semata-mata soal Palestina, melainkan tentang menjaga kredibilitas hukum global.

“Ini tentang masa depan hukum internasional. Apakah ia masih hidup, atau sudah mati,” tandas Barghouti.

x|close