Ntvnews.id, Istanbul - Palestina menyatakan apresiasi atas keputusan Belgia yang akan secara resmi mengakui Negara Palestina pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bulan September mendatang. Langkah tersebut dianggap penting dalam memperkuat upaya perdamaian dan solusi dua negara.
Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, pada Selasa, 2 September 2025 pagi mengumumkan rencana negaranya untuk mengakui Palestina dalam sidang umum internasional yang berlangsung 8-23 September.
Kementerian Luar Negeri Palestina melalui pernyataan di media sosial X menilai keputusan Belgia sebagai langkah yang “konsisten dengan hukum internasional dan resolusi PBB, melindungi solusi dua negara, serta mendukung tercapainya perdamaian.”
Baca Juga: GoTo dan Grab Benarkan Perwakilan Mitra Ojol Mereka Hadir dalam Dialog dengan Wapres Gibran
Palestina juga menyerukan agar negara-negara lain “segera memulai proses pengakuan ini, mengintensifkan upaya nyata untuk menghentikan kejahatan genosida, pengusiran, kelaparan, dan aneksasi, serta membuka jalan politik yang nyata untuk menyelesaikan konflik dan mengakhiri pendudukan Israel atas wilayah Negara Palestina.”
Belgia mengambil keputusan ini setelah beberapa negara seperti Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia menyatakan niat serupa untuk mengakui Palestina dalam sidang PBB, bergabung dengan 147 negara yang telah lebih dahulu melakukannya.
Menteri Luar Negeri Belgia, Prevot, juga menegaskan bahwa sanksi tegas sedang dijatuhkan terhadap otoritas Israel.
Sejak Oktober 2023, Israel telah menewaskan lebih dari 63.500 warga Palestina di Gaza. Serangan militer juga menghancurkan wilayah kantong tersebut yang kini menghadapi ancaman kelaparan massal.
Baca Juga: Direktur Lokataru Diintimidasi Polisi saat Ditangkap, Disuruh Buru-buru Pakai Baju
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang dilancarkan di wilayah Gaza.
(Sumber: Antara)