Ntvnews.id, Jakarta - Nama Ahmad Sahroni, Uya Kuya, hingga Nafa Urbach masih terus menjadi sorotan publik. Meski telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing sebagai wakil rakyat, mereka tetap menerima gaji serta tunjangan sebagai anggota DPR RI.
Selain tiga nama tersebut, ada juga Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari PAN serta Adies Kadir dari Golkar yang turut masuk dalam daftar lima anggota DPR yang dinonaktifkan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa status nonaktif dari partai tidak berpengaruh pada hak keuangan anggota.
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Nafa Urbach (Instagram )
Said kemudian menjelaskan, istilah "nonaktif" sebenarnya tidak dikenal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun ia memahami keputusan partai politik menonaktifkan kadernya sebagai langkah untuk meredam polemik.
"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," kata Said.
Kelima anggota DPR tersebut dinonaktifkan setelah menuai kritik akibat pernyataan kontroversial serta aksi joget-joget dalam sidang tahunan MPR yang sempat viral.
Meski begitu, hak keuangan mereka tetap berjalan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp4.200.000, sementara anggota merangkap Wakil Ketua Rp4.620.000, dan anggota merangkap Ketua Rp5.040.000.