Ntvnews.id, Jakarta - Aksi demonstrasi ribuan buruh di depan gerbang utama Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, resmi dibubarkan setelah para peserta selesai menyampaikan aspirasi mereka, Kamis, 28 Agustus 2025.
“Aksi ini harus dibubarkan setelah aspirasi kami sampaikan karena para buruh ini harus bekerja,” ujar Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta.
Ia menjelaskan, sebagian besar peserta aksi mengambil cuti atau libur, sehingga harus kembali bekerja untuk shift berikutnya. Karena itu, unjuk rasa hanya berlangsung hingga siang hari.
Menurut Said, demonstrasi yang digelar kali ini sudah cukup untuk menyuarakan enam tuntutan buruh kepada pemerintah maupun DPR. Ia pun menekankan pentingnya agar aspirasi tersebut benar-benar diperhatikan.
“Aksi ini masih sangat panjang, dan hari ini merupakan aksi awalan saja sehingga harus disudahi,” ucapnya.
Ia menambahkan, alasan aksi tidak bisa digelar lebih lama adalah karena para buruh memiliki kewajiban kembali bekerja di perusahaan masing-masing.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menggelar jumpa pers setelah membubarkan massa aksi unjuk rasa di depan gerbang utama Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025 siang. (ANTARA/Mario Sofia Nasution). (Antara)
“Kalau tidak, tentu ada ancaman pemecatan nantinya,” kata Said.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah agar segera menindaklanjuti enam tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut. Jika aspirasi itu diabaikan, Said menegaskan pihaknya akan kembali turun ke jalan.
“Ini aksi awal dan perjuangan masih panjang,” tegasnya.
Sebelumnya, ribuan buruh membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam aksi tersebut, massa mendengarkan berbagai orasi dari Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, pimpinan aliansi buruh, serta sejumlah perwakilan yang menyuarakan aspirasi mereka.
Baca Juga: Australia Tegaskan Pengusiran Dubes Iran Tidak Ada Kaitannya dengan Israel
Ada pun enam tuntutan utama yang dibawa dalam aksi itu, yaitu:
-
Menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah, dengan usulan kenaikan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
-
Menghentikan praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membentuk Satgas PHK.
-
Melakukan reformasi pajak perburuhan, termasuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, menghapus pajak pesangon, pajak Tunjangan Hari Raya (THR), pajak Jaminan Hari Tua (JHT), serta diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.
-
Mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa konsep Omnibus Law.
-
Mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memberantas korupsi.
-
Melakukan revisi RUU Pemilu untuk merancang ulang sistem Pemilu 2029.
(Sumber: Antara)