Terdakwa Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2025, 21:40
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa kasus judi online (judol) dari klaster TPPU Rajo Emirsyah bersama 24 terdakwa lainnya mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. Arsip foto - Terdakwa kasus judi online (judol) dari klaster TPPU Rajo Emirsyah bersama 24 terdakwa lainnya mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa kasus judi daring (judol) Rajo Emirsyah. Vonis ini dijatuhkan setelah Rajo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana praktik perlindungan situs judol.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan, “Menyatakan terdakwa Rajo Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.”

Apabila denda Rp1 miliar tidak dibayarkan, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca Juga: Wamen Todotua Dorong Mahasiswa Mempersiapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

Sebelumnya, jaksa menuntut Rajo dengan hukuman 15 tahun penjara. Sidang tuntutan perkara ini tercatat dalam nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.

Rajo didakwa menerima Rp15 miliar sebagai uang tutup mulut untuk melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dana itu berasal dari pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

Dalam persidangan, Rajo mengakui bahwa uang Rp15 miliar tersebut digunakan untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, melakukan perjalanan dengan motor (touring), serta memberangkatkan 47 orang untuk umrah.

Dalam perkara TPPU ini, Rajo dikenakan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: KSAD Minta Pejabat yang Baru Naik Pangkat Tingkatkan Dedikasi untuk Pertahanan Negara

Kasus judi online ini terbagi dalam empat klaster. Klaster pertama merupakan koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua melibatkan mantan pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, serta Radyka Prima Wicaksana.

Selanjutnya, klaster ketiga berisi para pengelola agen situs judi online, yaitu Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.

Terakhir, klaster keempat adalah TPPU dengan terdakwa Rajo Emirsyah dan Darmawati.

Baca Juga: Warga Gresik Digegerkan Penemuan Jasad Wanita Pakai Rok Putih

(Sumber: Antara)

x|close