Polri Beberkan Peran Tiga Tersangka Judi Online Internasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2025, 17:02
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dittipidsiber Bareskrim Polri menunjukkan tiga tersangka kasus judi online internasional dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. Dittipidsiber Bareskrim Polri menunjukkan tiga tersangka kasus judi online internasional dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan peran tiga tersangka berinisial MR, AFA, dan BI dalam kasus dugaan judi online internasional yang beroperasi melalui situs Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025 menjelaskan modus para tersangka adalah mengelola perjudian online di Indonesia sebagai admin yang mengendalikan transaksi deposit maupun penarikan dana dari pemain menggunakan rekening bank.

Himawan menyebut tersangka MR berperan sebagai kepala admin dari situs Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77 serta mengendalikan langsung situs Rajaspin88. Dari tangan MR, penyidik menyita uang tunai Rp887 juta yang terdiri atas 3.000 lembar pecahan Rp100 ribu, 300 lembar pecahan 100 dolar AS, dan 350 lembar pecahan 1.000 peso Filipina. Selain itu, turut diamankan satu laptop, lima ponsel, satu modem, lima kartu ATM, dan empat buku rekening bank.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pendidikan Integritas sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Tersangka AFA, lanjut Himawan, bertugas sebagai admin di Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77 sekaligus mengendalikan situs Inibet77. Dari AFA, polisi menyita satu laptop, dua ponsel, dan satu modem.

Sementara itu, tersangka BI juga berperan sebagai admin di tiga situs tersebut dan bertanggung jawab mengendalikan website Slotbola88. Barang bukti yang disita dari BI berupa satu laptop, dua ponsel, dan satu modem.

Selain tiga tersangka, penyidik turut menetapkan AL sebagai tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Himawan menjelaskan AL memerintahkan MR untuk merekrut BI dan AFA serta memberikan pelatihan admin.

Baca Juga: Besok Buruh Demo di DPR, Ini Rencana Polisi

“Dari hasil pemeriksaan, rencananya itu akan dibawa ke luar negeri, dibawa ke tempat tertentu di Filipina, salah satunya untuk melakukan kegiatan dalam rangka pemasaran ataupun penyelenggaraan perjudian tersebut,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Himawan menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima pelaku judi online yang ditindak Polda DI Yogyakarta pada 10 Juli 2025. “Sehingga kami melakukan pengembangan untuk menaikkan ataupun mencari para operator ataupun kelompok di atasnya,” katanya.

Baca Juga: Tumpahan Minyak PT Vale Meluas, Ratusan Hektare Sawah di Luwu Timur Terancam

(Sumber: Antara)

x|close