Ntvnews.id, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad selesai diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Samad dicecar 56 pertanyaan oleh polisi.
"Ada sekitar 56 pertanyaan ya yang dilemparkan ke Bang Abraham Samad dengan memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam," ujar kuasa hukum Abraham Samad, Daniel Winarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Mayoritas pertanyaan yang diajukan, ialah terkait podcast milik Samad. Namun, pihaknya menyayangkan dari pemeriksaan tersebut justru keluar dari waktu kejadian.
"Dalam surat panggilan itu dituliskan bahwa kejadiannya terjadi tanggal 22 Januari. Sedangkan banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik itu berada di luar dari tempus dan locus delicti yang sudah ditulis dalam surat panggilan," jelas dia.
Atas itu, pihak Abraham Samad menduga adanya kriminalisasi dan pembungkaman kebebasan berpendapat.
"Sehingga kami menduga ada nuansa kriminalisasi dan juga ada nuansa pengekangan kebebasan berekspresi dan berpendapat di internet yang dialami oleh Pak Abraham Samad," kata dia.
Sebelumnya, Samad memastikan bahwa podcast di kanal YouTube miliknya yang membahas isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersifat edukatif. Podcast itu, kata dia bukan untuk mencemarkan nama baik.
Hal ini ia sampaikan menanggapi pemanggilan dirinya oleh Polda Metro Jaya, sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," ujar Samad di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia khawatir, jika praktik ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
"Peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tuturnya.
Diketahui, nama Abraham masuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 10 Juli 2025. Kasus ini merupakan satu dari enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan langsung dari Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Abraham, terlapor dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, hingga Kurnia Tri Royani.