Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial video rombongan pengendara motor gede (moge) yang menerobos jalur bus Transjakarta di wilayah Jakarta Barat. Bahkan, beberapa pengendara moge melaju kencang di jalur tersebut. Peristiwa ini viral karena videonya direkam oleh seorang pengendara mobil.
Menurut polisi, pengendara mobil yang merekam video itu kini juga ditilang melalui kamera ETLE. Sebab, pengemudi merekam aksi pengemudi moge sambil mengendarai mobil. Ada dua mobil yang terkena tilang ETLE dalam kesempatan itu.
"Mobil yang lain yang ada di sebelahnya juga kena (tilang ETLE), tapi pelanggarannya tidak pakai sabuk pengaman," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, Kamis, 7 Agustus 2025.
Polisi sendiri telah menilang moge yang masuk jalur bus TransJakarta juga melalui ETLE. Total ada 14 moge yang masuk jalur tersebut.
Komarudin mengatakan, kategori pelanggaran yang dilakukan pengemudi perekam aksi moge tersebut, lebih berat dibanding pengendara motor dengan kapasitas mesin besar itu.
"Yang main HP malah lebih berat, kena pasal 283 dendanya 750 ribu," ucapnya.
Polisi lantas memberikan saran jika ingin memviralkan pelanggaran lalu lintas semacam itu. "Kalau mau buat video atau merekam, silahkan hentikan dulu kendaraanya, atau minta penumpang di sebelah yang merekam," jelas Komarudin.
Sebelumnya, polisi mengaku telah mengantongi identitas moge yang masuk jalur bus TransJakarta. Total ada 14 moge yang masuk jalur bus TransJakarta.
Mereka, melaju di Jalan Panjang arah ke Jalan Daan Mogot, tepatnya sebelum flyover jalan tol Kebon Jeruk.
"Capture ETLE yang melanggar jalur TransJakarta (busway) terkhusus pada kejadian viral yang melibatkan kendaraan motor gede (moge), yang dapat diidentifkasi sebanyak 14 KR (Kendaraan)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Roeslani, Kamis, 7 Agustus 2025.
Meski begitu, kata Ojo, tak semua kendaraan dapat teridentifikasi pemilik dan alamatnya.
"Kendaraan-kendaraan yang dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamat ada delapan kendaraan," kata dia.
Ada pun moge yang bisa teridentifikasi ini, bernomor polisi (bernopol) antara lain:
1. B3566WCB
2. B6363BUT
3. B3858POY
4. B3254CIV
5. B6305KCM
6. B3732WEB
7. B5000TV
8. B6959WYU
Sementara, ada enam kendaraan yang tidak dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamatnya. Mereka antara lain:
1. B3536IS
2. B3264SZX
3. B3041SZX
4. B3948SZX
5. B3789SZX
6. B6308HOG.
Pengendara moge pelanggar, akan dikirimi surat konfirmasi pelanggaran ETLE. "(Mereka dikenakan) Pasal 287 ayat 1 pelanggaran marka jalan, denda 500 ribu," tandasnya.