Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial video rombongan pengendara motor gede (moge) yang menerobos jalur bus Transjakarta di wilayah Jakarta Barat. Bahkan, beberapa pengendara moge melaju kencang di jalur tersebut.
Polisi telah mengantongi identitas kendaraan roda dua itu. Total ada 14 moge yang masuk jalur bus TransJakarta.
Mereka, melaju di Jalan Panjang arah ke Jalan Daan Mogot, tepatnya sebelum flyover jalan tol Kebon Jeruk.
"Capture ETLE yang melanggar jalur TransJakarta (busway) terkhusus pada kejadian viral yang melibatkan kendaraan motor gede (moge), yang dapat diidentifkasi sebanyak 14 KR (Kendaraan)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Roeslani, Kamis, 7 Agustus 2025.
Meski begitu, kata Ojo, tak semua kendaraan dapat teridentifikasi pemilik dan alamatnya.
"Kendaraan-kendaraan yang dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamat ada delapan kendaraan," kata dia.
Adapun moge yang bisa teridentifikasi ini, bernomor polisi (bernopol) antara lain:
1. B3566WCB
2. B6363BUT
3. B3858POY
4. B3254CIV
5. B6305KCM
6. B3732WEB
7. B5000TV
8. B6959WYU
Sementara, ada enam kendaraan yang tidak dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamatnya. Mereka antara lain:
1. B3536IS
2. B3264SZX
3. B3041SZX
4. B3948SZX
5. B3789SZX
6. B6308HOG.
Pengendara moge pelanggar, akan dikirimi surat konfirmasi pelanggaran ETLE. "(Mereka dikenakan) Pasal 287 ayat 1 pelanggaran marka jalan, denda 500 ribu," tandasnya.