KPK Soroti RUU KUHAP yang Batasi Pencekalan Hanya untuk Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 05:30
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Selasa, 15 Juli 2025, Budi Prasetyo, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Selasa, 15 Juli 2025, Budi Prasetyo, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan kritik terhadap RUU KUHAP yang dinilai terlalu sempit karena hanya memuat aturan pencekalan bagi pihak berstatus tersangka.

“KPK berpandangan pencekalan tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tetapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Menurut Budi, KPK menilai bahwa pencekalan seharusnya tidak terbatas hanya bagi tersangka, karena pada dasarnya tindakan ini bertujuan mendukung kelancaran dan efektivitas proses penanganan perkara.

“Misalnya, dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan, sehingga prosesnya juga bisa menjadi lebih cepat, efektif, dan tentu itu baik untuk semuanya,” ujarnya.

Baca JugaDPR Pastikan Pasal soal Penyadapan di KUHAP Dihapus

RDPU Komisi III DPR RI bersama Peradi, terkait revisi KUHAP. RDPU Komisi III DPR RI bersama Peradi, terkait revisi KUHAP.

Sementara itu, ia menyebutkan bahwa KPK tengah melakukan kajian internal terhadap sejumlah substansi dalam RUU KUHAP yang dikhawatirkan dapat melemahkan efektivitas kinerja lembaga antikorupsi tersebut.

“Masih terus kami bahas di internal beberapa poin yang berpotensi mereduksi ataupun berbeda ya dengan tugas dan fungsi, serta kewenangan yang KPK jalankan selama ini, baik terkait dengan penyelidikan, penyadapan, kemudian terkait dengan kegiatan cegah luar negeri atau cekal gitu ya. Itu semuanya kami pelajari,” ujarnya.

RUU KUHAP saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari program legislasi nasional prioritas tahun 2025.

Komisi III menyatakan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup 1.676 poin telah rampung pada Kamis, 10 Juli. 

Selanjutnya, proses revisi telah memasuki tahap pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk merumuskan sejumlah perubahan hasil pembahasan antara DPR dan Pemerintah.

Baca juga: RUU KUHAP Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

(Sumber: Antara) 

x|close