Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pasal soal penyadapan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP dihapus secara keseluruhan.
Menurut Habiburokhman, hal-hal terkait penyadapan akan diatur di dalam undang-undang lain di luar KUHAP.
"Pokoknya penyadapan itu diaturnya semuanya di Undang-Undang baru," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Diketahui, mekanisme penyadapan sebelumnya tercantum dalam Pasal 124 yang menjadi Bagian Keenam pada RUU KUHAP. Pasal tersebut terdiri dari 6 ayat, yang salah satunya pada ayat 2 menyebutkan bahwa penyadapan harus mendapat izin dari pengadilan negeri.
Hal itu sebelumnya disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai bahwa pasal itu tak sinkron dengan mekanisme kerja penyadapan dan penyelidik di lembaga antirasuah tersebut.
Walau demikian, personel KPK tetap melaporkan upaya penyadapan kepada Dewan Pengawas. Kemudian penyadapan yang telah dilakukan akan diaudit.