Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menalangi uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif untuk tersangka Harun Masiku senilai Rp400 juta.
Menurut dia, penyidik mengetahui hal tersebut dari percakapan langsung antara Harun dengan kader PDIP Saeful Bahri, yang ditemukan pada telepon genggam Saeful pada saat penyadapan.
"Ada informasi bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara Hasto dari percakapan keduanya," ujar Rossa saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.
Di samping dari percakapan antara Saeful dengan Harun Masiku, dia menjelaskan informasi penalangan uang suap pengurusan PAW oleh Hasto juga ditemukan dari percakapan antara Saeful dan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful dan Hasto, serta Saeful dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Dari berbagai percakapan itu, Rossa menyebut pihaknya menemukan informasi bahwa penalangan dana suap bermula dari negosiasi antara Saeful, Tio, dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Awalnya, Wahyu disebutkan hanya meminta uang senilai Rp900 juta. Namun pada akhirnya ketiganya menyampaikan kepada Harun bahwa permintaan uang untuk pengurusan PAW itu sebesar Rp1,5 miliar.
"Jadi mereka ada spare untuk uang capek-nya lah, istilahnya seperti itu," ucapnya.
Tidak berhenti sampai di situ, untuk sampai ke proses pelantikan calon legislatif, ketiganya juga meminta dana sebesar Rp500 juta sebanyak dua kali, sehingga totalnya Rp2,5 miliar.
Atas permintaan tersebut, ditemukan bahwa Harun Masiku tidak memiliki uang dan mencoba mencari dana talangan. Selanjutnya pada waktu sekitar satu minggu sebelum 16 Desember 2019, terdapat informasi dari percakapan pada telepon genggam milik Saeful bahwa uang itu akan ditangani oleh Hasto.
Namun pada kenyataannya, sambung Rossa, pada 16 Desember 2019 hanya sebagian saja permintaan uang yang ditalangi, yaitu Rp400 juta.
"Jadi tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp400 juta," ucap Rossa.
Rossa bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.