Hasto Bantah Punya HP dengan Nomor Bernama Sri Rejeki Hastomo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mei 2025, 18:55
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto membantah memiliki ponsel dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo. Kepemilikan HP dengan nomor itu, sebelumnya disebutkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti.

"Itu kan pendapat, asumsi," ujar Hasto saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.

Ini disampaikan Hasto, merespons pernyataan penyidik KPK Rossa yang sebelumnya mencurigai bahwa nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo, yang memerintahkan penenggelaman ponsel kepada staf pribadi Hasto yakni Kusnadi, merupakan milik Hasto atau dikuasai oleh Sekjen DPP PDIP itu.

Hasto mengatakan, sebelumnya kepemilikan ponsel itu sudah dijelaskan oleh staf pribadinya, Kusnadi dalam persidangan pemeriksaan saksi, Kamis, 8 Mei 2025. Kusnadi menyebut bahwa ponsel itu merupakan milik Sekretariat DPP PDI Perjuangan.

Hasto memandang, Rossa bukan merupakan saksi fakta dalam persidangan karena memiliki atribusi sebagai penyidik, sehingga hanya mengonstruksikan perkara berdasarkan imajinasi dan asumsi.

Sehingga, kata dia, keterangan saksi yang lebih kompeten, seharusnya berasal dari saksi yang mengalami, melihat, dan merasakan secara langsung.

"Dan ini sudah dijelaskan oleh keterangan saksi kemarin kalau itu adalah milik sekretariat DPP," ucap Hasto.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rossa menyampaikan dugaan kepemilikan telepon seluler tersebut berdasarkan penglihatan penyidik sebelum memeriksa Hasto maupun staf pribadinya, Kusnadi di Kantor KPK beberapa waktu lalu.

"Pada saat mereka di bawah dan kami ambil video, itu terlihat ponsel dengan nomor tersebut dikuasai oleh Hasto dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi," kata Rossa.

Rossa menjelaskan terdapat tiga unit ponsel yang disita dari Hasto dan Kusnadi saat pemeriksaan oleh penyidik saat itu. Satu ponsel milik Hasto, sedangkan dua ponsel lainnya berisikan nomor telepon internasional dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan Gara Baskara yang disita dari Kusnadi.

Di samping karena penyidik sempat melihat kedua ponsel itu dikuasai oleh Hasto sebelum penyitaan, Rossa menuturkan alasan lain kedua ponsel tersebut diduga milik Hasto, yakni terdapat beberapa percakapan di dalamnya yang meyakinkan prasangka itu.

"Selain percakapan, itu juga ada catatan-catatan yang berkaitan dengan terdakwa Hasto, sehingga kami menyakini ponsel itu adalah milik terdakwa," kata dia.

Kendati demikian, Rossa mengaku agak kesulitan mengonfirmasi hal tersebut karena nomor telepon yang digunakan dalam kedua ponsel itu menggunakan nomor internasional.

Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Bukan cuma ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Di samping menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang disinyalir diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

x|close