Ntvnews.id, Jakarta - Staf Kesekretariatan DPP PDIP sekaligus staf pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PIDP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku pernah dititipi tas berisi uang oleh tersangka Harun Masiku.
Hal ini dinyatakan Kusnadi saat bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Menurutnya, Harun kala itu menitipkan tas tersebut sebelum bertemu dengan advokat Donny Tri Istiqomah.
"Saat itu saya sedang santai di DPP. Tiba-tiba dia (Harun) minta tolong ke saya untuk menitipkan tas itu," ujar Kusnadi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Walau begitu, kala menitipkan tas ransel berwarna hitam tersebut, ia mengungkapkan Harun tak memberi tahu isi tasnya. Tapi, kata dia, Harun memberikan pesan agar tas itu disampaikan kepada Donny. Setelahnya Kusnadi pun menitipkan tas tersebut kepada resepsionis Kantor DPP PDIP.
Setelah dititipkan di resepsionis, dirinya menuturkan Donny mengambil tas itu sejam kemudian. Ada pun pada awalnya dia mengaku tidak tahu apa isi tas ransel tersebut.
"Saya nggak tahu pak, nggak tahu isinya. Tapi pas ramai-ramai katanya itu duit, tapi pas dititip itu saya nggak tahu isinya pak," ucapnya.
Diketahui, Kusnadi bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, yang menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Bukan cuma ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Di samping menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.