Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025, dihadiri sejumlah tokoh politik nasional. Di antaranya adalah anggota Komisi III DPR RI, Pulung Agustanto dan Dewi Juliani, serta mantan Wali Kota Solo, FX Rudy Hadyatmo.
Pulung dan Dewi terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.40 WIB. Pulung mengenakan kemeja lengan pendek hitam bergaris putih, sedangkan Dewi memakai batik berlengan panjang.
Keduanya duduk bersama FX Rudy yang mengenakan jaket cokelat di bangku yang sama sambil menunggu jalannya persidangan. Selain mereka, beberapa tokoh lain juga tampak hadir, termasuk mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf dan Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Emelia Julia Nomleni.
Begitu Hasto memasuki ruang sidang, ia langsung menyapa para tokoh yang hadir, yaitu Pulung, Dewi, dan FX Rudy. Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Riezky Aprilia Nangis Bersaksi di Sidang Kasus Hasto: Saya Tahu Anda Sekjen, Tapi Anda Bukan Tuhan!
Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan tersebut, yakni Kusnadi yang merupakan staf pribadi Hasto sekaligus pegawai Sekretariat DPP PDIP, dan Nur Hasan yang bertugas sebagai satpam di Rumah Aspirasi, kantor DPP PDIP.
Persidangan juga diwarnai kehadiran para pendukung Hasto yang berada di dalam ruang sidang dan mengenakan kaus berwarna hitam. Sementara di luar gedung pengadilan, ratusan massa berkumpul dalam dua kelompok berbeda. Sebagian merupakan pendukung Hasto dan sebagian lainnya menyuarakan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Massa pendukung Hasto membawa spanduk bertuliskan #BebaskanHasto, sedangkan kelompok yang menyatakan dukungan terhadap KPK membawa spanduk bertuliskan #TangkapHasto.
Kasus yang menjerat Hasto berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu 2019–2024.
Baca Juga: Kader PDIP Saeful Bahri 3 Kali Mangkir Sidang Kasus Hasto
Ia dituduh memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan agar merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air, menyusul operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut telah memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai langkah pencegahan terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK.
Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku yaitu Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri, telah menyerahkan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau setara sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam periode 2019–2020.
Uang itu diduga diberikan untuk mempengaruhi KPU agar menyetujui pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)