Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas usai Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP disahkan. DPR menargetkan RUU KUHAP disahkan pada akhir tahun.
"Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu," ujar Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Nasir pun meminta masyarakat bersabar terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan, Komisi III harus menyelesaikan terlebih dulu RUU KUHAP.
"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu hukum acara pidana. Setelah itu, masuk ke RUU Perampasan Aset. Ya berharap bisa ada kesabaran 6 bulan ke depan," tuturnya.
Nasir memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas di Komisi III DPR. Walau demikian, kata dia, tak ada masalah RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III maupun di Badan Legislasi (Baleg).
"Ya nanti kan Badan Musyawarah mereka rapat dan diserahkan ke Komisi III atau di Baleg ya, siapa saja nggak ada masalahlah sebenarnya," tuturnya.
Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset berpeluang dibahas tahun depan. Sebab, kata dia, RUU KUHAP baru ditargetkan selesai akhir tahun ini.
"Iya (RUU Perampasan Aset tahun depan)," tandasnya.