Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan keberangkatan 71 calon jamaah haji nonprosedural yang hendak menuju Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia tersebut.
"Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu 30 April 2025.
Baca Juga : Jelang Ditutup pada 2 Mei, 212.998 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus nonprosedural ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu penemuan 10 calon jamaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat ini, menurut Ronald, calon jamaah haji yang kembali digagalkan pemberangkatannya berasal dari berbagai wilayah, termasuk Pulau Jawa dan Kalimantan.
"Calon jamaah haji nonprosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025," terangnya.
Baca Juga : Imbau Jemaah Tidak Tergiur ke Tanah Suci Tanpa Visa Haji, Menag: Saudi Super Ketat!
Ia menjelaskan bahwa keberangkatan calon jamaah haji tersebut sebagian telah dikoordinasikan oleh pihak travel, namun sebagian besar lainnya berangkat secara mandiri.
Menurut keterangan dari para calon jamaah haji nonprosedural, mereka rela mengeluarkan biaya antara Rp100 juta hingga Rp250 juta untuk bisa berangkat.
"Mereka diiming-iming bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku," ucapnya.
Dugaan sementara, keberangkatan puluhan calon jamaah haji tersebut difasilitasi oleh pihak-pihak tertentu yang kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polresta Bandara Soetta.
Baca Juga : Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2025
"Untuk mengelabui petugas, calon jamaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Mahmudi Affan Rangkuti, memastikan bahwa ke-71 orang tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku.
"Mereka warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan haji di luar prosedur jemaah haji Indonesia dipastikan ilegal. Karena dipastikan tidak ada nomor porsinya," kata Affan.
(Sumber Antara)