Kemenhaj Blokir Assyifa Berkah Mandiri Usai Gagal Pulangkan 95 Jamaah Umrah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 12:27
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Ilustrasi - Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil tindakan dengan memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri.

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidakpatuhan pihak penyelenggara dalam memenuhi kewajiban memulangkan jamaah umrah ke Tanah Air.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pemblokiran sementara agar tidak ada jamaah baru yang diberangkatkan dan berpotensi mengalami permasalahan serupa.

“Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatkan dan terdampak,” kata Atty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026 yang dikeluarkan Subdirektorat Pengawasan Umrah, PT Assyifa Berkah Mandiri diketahui tidak menyediakan tiket kepulangan bagi jamaahnya.

Baca Juga: Kemenhaj Pastikan Umrah Tetap Aman, Imbau Jamaah Indonesia Pilih Penerbangan Langsung

Kondisi tersebut berdampak terhadap 95 orang, yang terdiri atas 91 jamaah umrah dan empat tour leader. Pihak biro perjalanan itu dinyatakan gagal memulangkan para jamaah dalam batas waktu 1x24 jam.

Dalam aplikasi SISKOPATUH, PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 tersebut kini tercatat berstatus "Diblokir".

Atty menjelaskan, pemberian sanksi administratif tersebut merupakan upaya pencegahan agar jumlah jamaah yang terdampak tidak bertambah. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keselamatan jamaah.

Meski akses akun telah diblokir, Atty memastikan tindakan tersebut tidak menghalangi proses pendataan maupun menghapus kewajiban biro perjalanan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jamaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” kata Atty.

Kebijakan pemblokiran tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai sanksi administratif.

Baca Juga: Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Penyelenggaraan dan Kualitas Layanan Haji serta Umrah

Saat ini, Kemenhaj masih melakukan investigasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan pemberian sanksi lanjutan. Pemerintah juga akan mengevaluasi status pemblokiran dengan mempertimbangkan itikad baik pihak biro perjalanan dalam memenuhi kewajibannya kepada jamaah.

(Sumber: Antara)