Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan sangkaan pembunuhan berencana terhadap Bharada Andika Rahmadani dalam kasus tewasnya sesama anggota polisi, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai. Korban diduga ditembak di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) di Pondok Cabe.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan tersangka dijerat Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Persangkaan pasal pidana yang dikenakan, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap Budi kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober.
Penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut. Di antaranya dugaan perundungan terhadap tersangka oleh rekan-rekan satu angkatan korban, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta motif dan penggunaan senjata api dalam kejadian itu.
"Motif, pengguna senjata api, dan dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami," kata Budi.
Menurut Budi, penembakan terjadi pada Jumat, 16 Oktober. Setelah kejadian, Andika menyerahkan diri ke petugas piket penjagaan Ditpoludara. Penanganan perkara kemudian dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya," kata Budi.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian proses sejak awal kejadian hingga setelah tersangka diamankan.
"Ini juga secara bertahap, secara kemanusiaan kita harus melihat tahapan ini, sehingga proses dari awal, saat, dan setelah yang bersangkutan diamankan, ini bisa komprehensif," ujar Budi.
Baca Juga: Bukan Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro Soal Enam Aktivis Greenpeace
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Petrus Bala Pattyona memaparkan keterangan penyidik mengenai dugaan latar belakang penembakan. Menurut penjelasan yang diterimanya, tersangka diduga melampiaskan kemarahan kepada korban karena perundungan yang dilakukan oleh teman-teman satu angkatan korban, bukan oleh korban secara langsung.
"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya," tutur Petrus saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Oktober.
Petrus juga mengatakan penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani secara profesional. Ia menyebut rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu bukti yang dimiliki penyidik untuk menelusuri kejadian.
"Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apapun di-crosscheck, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV," tambah Petrus.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami motif, dugaan perundungan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kapolri: Kasus Polisi Tembak Polisi Ditangani Propam
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026). (Antara)