Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum keluarga Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Oktober 2026, untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penyidikan kasus penembakan sesama anggota polisi di Pondok Cabe.
Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona mengatakan penyidik telah memberikan sejumlah penjelasan, mulai dari dugaan motif penembakan, kemungkinan keterlibatan pelaku lain, hingga proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Menurut Petrus, penyidik menyampaikan bahwa hingga saat ini, pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut berjumlah satu orang.
"Penyidik sudah menjelaskan. Misalnya apakah pelaku yang nama atau inisialnya A ini seorang diri. Tim penyidik menjelaskan untuk saat ini satu orang," katanya.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul senapan laras panjang yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Polisi juga disebut mengandalkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV, untuk mengungkap kejadian secara menyeluruh.
"Dan penyidik menyerahkan proses melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apapun di-cross-check. Termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV," jelasnya.
Dugaan Motif
Lanjut Petrus, penyidik menyampaikan dugaan motif penembakan berkaitan dengan kemarahan tersangka terhadap rekan-rekan seangkatan korban yang disebut kerap melakukan perundungan atau bullying.
Petrus lantas menuturkan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, korban bukan pihak yang diduga melakukan perundungan terhadap tersangka.
"Penyidik tadi menjelaskan teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan bukan almarhum yang membully, tapi temen-temennya. Ini yang menjadi tanda tanya, artinya seharusnya dia harus tanda petik marah atau pelaku ini marah kepada orang yang membully. Tetapi informasi dari penyidik tadi bahwa teman-teman almarhum ini sering membully pelaku," ungkap Petrus.
Meski demikian, ia mengatakan bentuk perundungan yang diduga menjadi pemicu kemarahan tersangka masih dalam pendalaman penyidik. Polisi belum membeberkan secara terperinci bagaimana perundungan tersebut terjadi maupun kaitannya dengan insiden penembakan.
"Penyidik masih mendalami karena apapun kejadiannya, penyidik mengatakan kepada kami dia bilang begini tim pengacara keluarga percaya kepada kami karena semua penanganan ini profesional karena didukung dengan bukti-bukti yang sangat akurat, ada CCTV," tambahnya.
Selain dugaan motif, tim kuasa hukum keluarga korban turut mempertanyakan bagaimana tersangka dapat memperoleh senapan laras panjang yang digunakan dalam insiden tersebut.
Menurut Petrus, penyidik belum memberikan penjelasan final mengenai asal-usul senjata itu karena masih melakukan pendalaman.
Ia mengatakan penyidik meminta keluarga korban mempercayakan penanganan perkara kepada tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
Penyidik, lanjut Petrus, berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan setelah informasi yang diperoleh diverifikasi dan rangkaian peristiwa menjadi lebih terang.
Terancam Hukuman Mati
Petrus mengatakan penyidik turut menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam kasus penembakan Bharada Valdo.
Menurut penjelasan yang diterimanya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pembunuhan berencana.
Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan Petrus, memuat ancaman pidana mati hingga penjara seumur hidup.
Namun, proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe
Sebelumnya, kasus penembakan sesama anggota polisi tersebut terjadi di markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri, Pondok Cabe.
Dalam peristiwa tersebut, Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai menjadi korban, sedangkan Bharada Andika Rahmadani disebut sebagai pelaku dalam informasi awal kasus.
Berdasarkan laporan yang dibuat Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Korpolairud Baharkam Polri yang diperoleh wartawan, insiden itu terjadi sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe.
Petrus Bala Pattyona (Ntvnews.id/Adiansyah)