Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mengungkap bahwa tawuran antara dua kelompok remaja yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, dipicu oleh janji untuk bertemu yang dibuat melalui media sosial.
"Pada hari Selasa, 13 Oktober 2026, dua kelompok anak remaja telah melakukan janjian melalui akun media sosial (medsos). Kemudian, melakukan aksi tawuran di sekitaran Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dengan menggunakan senjata tajam," kata Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan saksi anak yang telah diperiksa, Lina menjelaskan bahwa kedua kelompok mulai meninggalkan lokasi masing-masing sekitar pukul 18.00 WIB.
Para remaja tersebut berangkat menggunakan sepeda motor secara berboncengan sambil membawa senjata tajam. Sekitar 30 menit kemudian, mereka bertemu di Jalan Raya Malaka.
Saat berada di lokasi, beberapa remaja turun dari sepeda motor dan mengejar kelompok korban sambil mengacungkan senjata tajam.
Baca Juga: Brimob Ringkus 5 Pelaku Tawuran di Jakarta Timur, Celurit hingga Samurai Disita
"Lalu, salah satu anak yang membawa senjata tajam jenis corbek langsung melakukan pembacokan dari arah depan kepada anak korban sebanyak satu kali, sehingga mengenai serta melukai bagian leher kiri belakang anak korban," jelas Lina.
Serangan itu menyebabkan korban mengalami pendarahan serius. Setelah melakukan pembacokan, kelompok penyerang meninggalkan lokasi kejadian.
Salah seorang teman korban kemudian berusaha membawanya ke klinik terdekat menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban terjatuh di tengah perjalanan dan kehilangan kesadaran akibat pendarahan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membantu mengangkut korban menggunakan mobil pikap menuju klinik. Setelah tiba di klinik, korban berinisial FRZ (15) dinyatakan meninggal dunia.
"Kemudian, dari Polsek Ciracas langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengamankan TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan autopsi," terang Lina.
Dalam proses penyidikan, Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur menetapkan remaja berinisial ZKY (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Ngeri! Tangan Remaja Putus Gegara Sabetan Samurai Saat Tawuran
Polisi juga telah memeriksa 10 saksi serta menyita sejumlah barang bukti, berupa satu senjata tajam jenis corbek berwarna merah, satu setel pakaian korban, dan satu setel pakaian remaja yang ditetapkan sebagai pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Meski demikian, karena remaja yang ditetapkan sebagai pelaku masih berusia 15 tahun, penanganan kasus tetap mempertimbangkan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
(Sumber: Antara)
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi (kiri), Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana (tengah), dan Kanit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur Iptu Supriyanto (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Antara)