Ntvnews.id, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa syarat administrasi dan bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik kritik mendalam dari pakar hukum tata negara. Mantan Hakim Konstitusi periode 2003–2009, Maruarar Siahaan saat dalam mega talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV, Rabu (7/10) malam yang dipandu Host Anisha Dasuki, memberikan sorotan tajam terhadap sikap majelis hakim. Menurutnya, komposisi hakim MK saat ini mengalami pergeseran karena didominasi oleh nuansa politik ketimbang hakim karir yang murni berpijak pada hukum dan konstitusi.
Maruarar menilai pertimbangan hukum MK yang menguliti keabsahan berkas pendidikan namun kemudian menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) akibat masalah legal standing memperlihatkan adanya keraguan di internal mahkamah.
"Komposisi hakim MK itu sekarang menurut saya kebanyakan nuansa politiknya ya kan. Dari yang betul-betul hakim karir yang melihat masalah dari sudut hukum dan konstitusi berkurang... Oleh karena itu tekanan dari apa yang terjadi dari masalah ini yaitu noise daripada masalah ijazah, maka mereka melihat perlu itu dijelaskan tetapi tidak mengambil sikap tegas," ujar Maruarar Siahaan.
Dilema Pertimbangan Hukum dan Keraguan Sebagai Guardian of the Constitution
Maruarar menyoroti adanya kontradiksi antara ratio decidendi pertimbangan majelis hakim dengan amar putusan akhir.
Di satu sisi, MK secara eksplisit menerangkan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang setara SMA.
Namun di sisi lain, gugatan tersebut kandas secara formal dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Kondisi tersebut, menurut Maruarar, menandakan bahwa MK gagal menempatkan posisinya secara kokoh sebagai pengawal utama konstitusi (the guardian of the constitution) akibat khawatir terhadap dampak politik dari perkara ini.
"Artinya ini adalah kalau dari sudut saya bahwa MK itu ragu menempatkan posisinya sebagai the guardian of the constitution dan terperangkap juga menurut saya dia pada perdebatan publik yang panjang ini, sehingga gagal dia menempatkan itu... Kenapa? Takut implikasi politiknya itu mungkin di satu sisi," tegas Maruarar.
Baca juga: Suara Nusantara Episode 8 Usung Tema "MK, Gibran, dan Batas Konstitusi"
"Tetapi dari sudut saya gagal mengambil bagaimana sebenarnya Mahkamah Konstitusi di dunia yang mengklaim sebagai the guardian of the constitution bergerak menurut porsi konstitusi, bukan berdasarkan peraturan di bawahnya," lanjutnya.
Lebih jauh, Maruarar menjelaskan bahwa sebagai lembaga pengawal konstitusi tertinggi, MK sejatinya memiliki kewenangan melekat (inherent power).
Kewenangan ini memungkinkan majelis hakim untuk mengenyampingkan semua peraturan di bawah undang-undang (seperti Peraturan KPU) yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi demi menegakkan keadilan substantif.
Ia juga menyentuh dinamika politik di luar pengadilan, di mana dorongan dari elemen masyarakat hingga purnawirawan ke DPR RI belum membuahkan hasil.
Kebuntuan di tingkat lembaga perwakilan rakyat inilah yang seharusnya direspons MK dengan keberanian hukum.
"MK itu memiliki inherent power yang muncul dari pengawal konstitusi itu yang dia bisa mengenyampingkan semua peraturan yang bertentangan dan dia membuat aturan itu sendiri. Inilah sebenarnya yang kita inginkan bahwa MK menyelesaikan," terang Maruarar.
"Kenapa misalnya dia melihat masalah politik ini, bahwa DPR yang sudah dikunjungi para purnawirawan terus-menerus ini dalam permohonannya supaya dilihat, ini DPR tidak bergeming kan, tidak bergeming padahal dia wakil kita," pungkasnya.
Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan dalam mega talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV