Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan penolakan terhadap permohonan visa bagi penyanyi gospel asal Amerika Serikat, Israel Houghton. Penolakan ini diklaim sebagai langkah perlindungan utama demi menjaga kepentingan masyarakat dan harmoni sosial di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenkokuham Imipas) terkait rencana konser Israel Houghton di Indonesia.
"Sikap kami jelas, apabila yang bersangkutan (Israel Houghton) mengajukan visa, imigrasi akan menolaknya," tegas Hendarsam di Jakarta, 6 Oktober 2026.
Baca Juga: 10 Unit Autogate Baru Siap Mempercepat Layanan Imigrasi di Bandara Ahmad Yani Semarang
Hendarsam mengungkapkan bahwa hingga tanggal 5 Oktober 2026, Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan visa dari pihak Israel Houghton. Namun, ia membenarkan bahwa penyanyi tersebut pernah mendapatkan visa performa pada Januari 2026.
Pertimbangan utama penolakan visa ini, menurut Hendarsam, adalah rekam jejak Israel Houghton yang diketahui mendukung negara Israel.
"Kami menempatkan kepentingan masyarakat Indonesia, harmoni sosial, dan keamanan nasional sebagai perlindungan utama. Karena itu, namanya telah kami masukkan ke dalam subject of interest untuk pemantauan keimigrasian," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendarsam menekankan bahwa pemberian visa merupakan hak berdaulat suatu negara dan bukan semata urusan administratif.
"Bagi kami, visa bukan sekedar persoalan administrasi. Negara memiliki hak untuk menentukan siapa yang dapat masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip selective policy," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari kebijakan Imigrasi untuk Rakyat, di mana institusi tersebut berfungsi sebagai penjaga gerbang negara demi menjaga harmoni dan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Imigrasi Serahkan Pria Tiongkok Pemburu Penyu kepada Polda Papua Barat Daya untuk Diproses Hukum
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah melarang konser Israel Houghton & New Breed yang rencananya digelar pada 24 Oktober 2026 di Jakarta.
Yusril menjelaskan bahwa keputusan pelarangan tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan dalam negeri, menyusul kontroversi yang muncul di masyarakat dan di negara tetangga, seperti Malaysia. Konser tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan sebagai ajang kampanye politik untuk mendukung Israel, mengingat adanya pernyataan "I stand with Israel" dalam kegiatan serupa di negara lain.
Dirjen Imigrasi (Hendarsam Marantoko) (NTVNews)