Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4,1 Ton Sianida dari Filipina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 12:00
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan 4 ton sianida asal Filipina di perairan Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di markas Lanal Gorontalo, Kota Gorontalo, Selasa , 29 September 2026. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan 4 ton sianida asal Filipina di perairan Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di markas Lanal Gorontalo, Kota Gorontalo, Selasa , 29 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Gorontalo - Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa sianida seberat sekitar 4,1 ton dari Filipina berhasil digagalkan tim gabungan TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan Satgas Tombak Pusintelal di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo Letkol Marinir Andi Arif Mangkubumi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai rencana masuknya bahan kimia berbahaya melalui jalur perairan Gorontalo.

"Menindaklanjuti informasi terpercaya itu, tim gabungan langsung bergerak dan membagi kekuatan menjadi lima tim untuk melaksanakan penyekatan ketat, baik dari sektor darat maupun laut," kata Andi.

Operasi penindakan dimulai pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Tim laut yang menggunakan perahu karet Posal Kwandang kemudian mendeteksi sebuah pampboat asal Filipina yang diduga melakukan pembongkaran muatan secara ilegal di muara Pulau Lango, Kecamatan Tolinggula. 

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Timah ke Malaysia

Setelah diturunkan dari pampboat, muatan tersebut dipindahkan ke sebuah truk yang kemudian meninggalkan lokasi. Tim gabungan pun melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.

Sekitar pukul 03.55 WITA, truk berhasil disergap di sekitar gudang padi wilayah Tolinggula. Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta muatan yang diduga sianida dan dua warga negara Indonesia, yakni sopir berinisial AKL (22) serta kernet berinisial AA (30).

Pada waktu yang sama, pengejaran terhadap pampboat asal Filipina terus dilakukan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai 30006. Upaya tersebut membuahkan hasil sekitar pukul 04.30 WITA setelah tim gabungan mencegat kapal di perairan Umu Paleleh-Molangato, wilayah perbatasan Sulawesi Tengah dan Gorontalo.

Dari enam anak buah kapal (ABK), petugas mengamankan empat warga negara Filipina. Mereka masing-masing berinisial M (47), DY (43), A (27), dan VN (19).

Baca Juga: BNN Ungkap Upaya Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair Lewat Kapal Berbendera Tanzania

Sementara itu, dua ABK lainnya, yakni SS (45) dan GS (19), dilaporkan menceburkan diri ke laut ketika proses pengejaran berlangsung. Keduanya hingga kini masih dalam pencarian.

Andi menjelaskan truk yang membawa muatan sianida kemudian dikawal menuju Pos Polairud Gorontalo Utara. Adapun pampboat ditarik ke Pelabuhan Kwandang.

Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WITA, truk bersama dua WNI dan empat WNA Filipina dibawa ke Markas Lanal Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 80 karung yang diduga berisi sianida (CN). Masing-masing karung memiliki berat sekitar 50 kilogram.

Jika ditotal, barang bukti tersebut memiliki berat 4.185,35 kilogram atau sekitar 4,1 ton.

Selain sianida, petugas juga mengamankan satu unit truk serta satu unit pampboat asal Filipina. Kapal tersebut diketahui memiliki ciri lambung berwarna biru dengan anjungan berwarna putih-oranye.

Andi menyebut nilai ekonomis sianida yang disita dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp3.097.159.000.

"Keberhasilan operasi bersama ini merupakan wujud nyata soliditas yang kuat antara TNI AL, Polri, dan Bea Cukai, di mana hal tersebut begitu penting demi menjaga kedaulatan negara serta mencegah peredaran bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kelestarian lingkungan maritim dan mengancam keselamatan masyarakat di Gorontalo," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close