Ntvnews.id, Tanjungpandan - Tim gabungan TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal dari Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp76,041 miliar.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara unsur intelijen dan tim penindakan maritim TNI AL.
"Sinergi dan kesungguhan seluruh unsur tim gabungan TNI Angkatan Laut telah berhasil mengungkap rangkaian kegiatan yang diduga merupakan upaya penyelundupan pasir timah menuju Malaysia," kata Denih di Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penindakan pertama dilakukan pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas memperoleh informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di Dermaga Pasir PT Prima Budiarta Nusa, Desa Lilangan, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.
Dari lokasi tersebut, tim mengamankan satu unit truk yang membawa sekitar delapan ton pasir timah. Petugas juga menangkap tiga orang yang diduga akan memindahkan muatan tersebut ke kapal cepat.
Penyelidikan kemudian diperluas ke sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penampungan pasir timah ilegal. Pada Senin, 3 Agustus 2026, petugas menggerebek sebuah gudang di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Dari tempat tersebut ditemukan sekitar 50 ton pasir timah ilegal.
Sehari setelahnya, Selasa, 4 Agustus 2026, petugas melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Desa Batu Penyu. Sebanyak 10 ton pasir timah yang dikemas dalam 200 karung ditemukan di lokasi tersebut.
Baca Juga: BNN Ungkap Upaya Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair Lewat Kapal Berbendera Tanzania
Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di wilayah Tanjungpandan. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 100 karung pasir timah dengan total berat lima ton. Barang bukti kemudian diamankan di Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan.
"Kemudian pada Kamis, 13 Agustus 2026, tim menyita tambahan kurang lebih 2,7 ton pasir timah atau 56 karung dari sebuah rumah sewa di Desa Dukong, Tanjungpandan," ujarnya.
Tim kembali melakukan pengembangan pada Minggu, 16 Agustus 2026. Satgassus Timah Pusintelal bersama Satgas Intel Lanal Bangka Belitung mengamankan sebuah kendaraan Mazda Turbo jenis double cabin dengan nomor polisi BN 8014 QY.
Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi terbalik tanpa pengemudi. Polisi militer TNI AL menemukan sejumlah barang bukti di dalam kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa timah ilegal keluar dari Pulau Bangka.
Barang bukti tersebut berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, lima karung pasir timah yang siap dikirim, satu alat isap sabu atau bong yang masih berisi sisa narkoba, serta satu parang.
Denih menyampaikan seluruh operasi penindakan yang dilakukan tim gabungan menghasilkan total barang bukti pasir timah sebanyak 75,7 ton.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah Ilegal
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp76,041 miliar," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Pangkoarmada RI, Laksmana Madya Denih Hendrata memimpin jalannya konferensi pers penggagalan penyelundupan sebanyak 75,7 ton pasir timah ilegal dari Bangka Belitung menuju Malaysia di Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung (Antara)