Sekjen PSI Raja Juli Nilai Gugatan Ijazah Gibran sebagai Manuver Politik Tak Beradab

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 08:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai gugatan mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan manuver politik yang tidak beradab.

Raja Juli mengatakan politik di era modern semestinya dijalankan dengan mengedepankan etika dan keterbukaan. Menurut dia, persoalan yang tidak substansial sebaiknya tidak terus dijadikan polemik dalam dinamika politik nasional.

"Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026 malam.

Raja Juli juga menyayangkan polemik mengenai ijazah kembali mencuat ketika pemerintah tengah fokus menjalankan berbagai agenda penting kenegaraan. Salah satunya adalah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya. Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya," tutur Menteri Kehutanan itu.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis, dari TK hingga Perguruan Tinggi

Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah memproses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak.

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan keabsahan penyetaraan ijazah pendidikan tingkat sekolah menengah Gibran. Mereka juga meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai wakil presiden.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menyampaikan bahwa dokumen administrasi dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU juga meminta MK menolak permohonan tersebut karena menilai gugatan yang diajukan tidak tepat dan telah jauh melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.

x|close