PAN Buka Opsi Pileg Digelar Lebih Dulu pada Pemilu 2029

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 16:51
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi. Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi. (Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya terbuka terhadap berbagai opsi desain Pemilu 2029, termasuk gagasan pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) lebih dahulu sebelum pemilihan presiden (Pilpres).

Viva mengatakan, PAN berpandangan bahwa desain Pemilu 2029 harus tetap taat konstitusi, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta mempertimbangkan kualitas sistem pemerintahan presidensial.

Menurut dia, desain pemilu juga perlu memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari kepentingan pemilih, beban penyelenggara, biaya pemilu, kualitas kampanye, efektivitas pemerintahan presidensial, hingga kemudahan masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

“Jika ada usulan Pileg dan Pilpres dipisahkan, itu merupakan pilihan desain baru yang perlu dikaji kembali oleh pembentuk UU,” kata Viva dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2026.

Usulan pemisahan Pileg dan Pilpres tersebut, lanjut Viva, berbeda dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan mulai 2029 pemilu nasional yang memilih anggota DPR, DPD, serta pasangan Presiden dan Wakil Presiden dipisahkan dari pemilu lokal yang memilih anggota DPRD serta kepala daerah.

PAN, kata Viva, memahami salah satu pertimbangan pelaksanaan Pileg terlebih dahulu, yakni hasil Pileg dapat digunakan sebagai dasar atau “tiket politik” dalam pencalonan presiden. Namun, ia mengingatkan adanya perkembangan hukum konstitusi terkait mekanisme pencalonan presiden.

Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam putusan tersebut, MK juga menyatakan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tanpa didasarkan pada persentase kursi DPR maupun perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Viva juga merujuk Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan model keserentakan pemilu tetap mempertahankan pemilihan anggota DPR dan DPD bersama dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Atas dasar itu, PAN berpandangan bahwa perubahan desain Pemilu 2029 perlu dilakukan secara hati-hati agar penyelesaian terhadap satu persoalan konstitusional tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Oleh karena itu PAN berpedoman bahwa jangan sampai kita menyelesaikan satu persoalan konstitusional, tetapi kemudian menciptakan persoalan konstitusional yang baru,” ujar Viva.

Viva menegaskan PAN tidak menutup diri terhadap berbagai opsi dalam penyusunan desain Pemilu 2029. Menurutnya, setiap opsi perlu dikaji agar tetap sesuai dengan konstitusi dan putusan MK.

“Jadi, posisi PAN terbuka terhadap berbagai opsi, termasuk gagasan Pileg lebih dahulu, sepanjang desain akhirnya konstitusional, rasional, sederhana, tidak diskriminatif terhadap partai peserta Pemilu, dan mampu menghasilkan sistem demokrasi yang lebih baik,” tutur Viva.

x|close