Polisi Temukan Indikasi Pidana dalam Kematian Presenter TVRI Papua

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2026, 09:40
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tim SAR mengevakuasi jenazah presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway yang ditemukan di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada 27 Juli 2026. Tim SAR mengevakuasi jenazah presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway yang ditemukan di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada 27 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Manokwari – Kepolisian menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Penanganan kasus tersebut kini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 31 Agustus 2026.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman.

Proses penyidikan ditangani oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Dalam penyidikan, polisi akan mendalami seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. Pendalaman dilakukan dengan menghubungkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara, serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Baca Juga: Jenazah Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Usai 9 Hari Pencarian

Hingga saat ini, sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa. Polisi juga membuka kemungkinan untuk memeriksa saksi tambahan guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujarnya.

Hesman mengatakan hasil autopsi jenazah Yanto telah diterima oleh penyidik. Meski demikian, kepolisian masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam hasil temuan autopsi tersebut.

Untuk sementara, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman," kata Hesman.

Ia meminta keluarga korban dan masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian Yanto serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti.

Kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sebelumnya, Yanto dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim SAR kemudian melakukan pencarian selama tujuh hari hingga operasi SAR dihentikan pada 24 Juli 2026.

Baca juga: Presenter TV Kuwait Masuk Penjara karena Unggahan Pro-Iran

Pencarian kembali dilanjutkan dan jenazah Yanto akhirnya ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Jenazah selanjutnya dievakuasi ke Manokwari, sementara pihak keluarga meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close