Ntvnews.id, Solo - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menghormati proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang diduga menyediakan layanan internet tanpa izin.
Meutya mengatakan pemerintah melihat persoalan tersebut dari dua sisi, yakni kepatuhan terhadap aturan dan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet.
"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Meutya di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut dia, dari sisi pertama terdapat layanan internet yang dijalankan tanpa mengantongi izin. Sementara itu, kondisi di Desa Sikakap menunjukkan masih adanya keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.
Meutya menjelaskan wilayah tersebut memang telah memiliki layanan 4G, tetapi belum terhubung dengan jaringan fiber optik. Selain itu, hanya terdapat satu operator 4G yang melayani wilayah tersebut sehingga masyarakat cukup bergantung pada layanan tersebut.
"Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Meutya menilai kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang baik perlu dipertimbangkan bersamaan dengan persoalan layanan yang belum memiliki izin.
"Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya.
Ia menyebut Komdigi telah beberapa kali menemukan kondisi serupa di sejumlah wilayah. Karena itu, pemerintah berupaya mengedepankan langkah solutif melalui pembinaan.
Baca juga: Wamenkomdigi Ungkap 3 Aspek Penting untuk Wujudkan AI Driven Security di Indonesia
"Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan," ucapnya.
Menurut Meutya, pembinaan dapat dilakukan dengan membantu masyarakat mengurus perizinan atau mempertemukan mereka dengan penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) yang telah memiliki izin.
Dengan skema tersebut, warga yang sebelumnya menyediakan layanan internet dapat menjadi bagian dari ekosistem ISP, termasuk sebagai reseller.
"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Meutya.
Ia menegaskan pendekatan tersebut tetap dilakukan tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik juga untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin," katanya.
Meutya juga menyampaikan bahwa secara umum desa-desa di Indonesia telah memiliki koneksi 4G. Namun, belum seluruh wilayah mendapatkan layanan fiber optik yang dapat memberikan akses internet dengan kecepatan lebih baik.
Untuk memperluas akses internet, pemerintah sebelumnya telah melelang frekuensi 1,4 GHz yang ditujukan untuk penetrasi layanan ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA).
"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah (terpencil)," kata Meutya.
Program tersebut tidak hanya menyasar Mentawai, tetapi juga daerah lain yang membutuhkan peningkatan konektivitas.
"Mudah-mudahan (ini menjadi) solusinya. Tentunya mereka perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," ujarnya.
Meutya mengakui perkembangan teknologi informasi dapat mendorong munculnya berbagai inovasi dan kreativitas masyarakat, termasuk dalam upaya membantu menyediakan akses internet.
"Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," katanya.
Baca Juga: Menkomdigi: Sinyal Komunikasi Pascagempa NTT Pulih 99,9 Persen
Meski demikian, ia tetap mengimbau masyarakat agar memastikan layanan yang disediakan telah memiliki izin. Komdigi, kata dia, siap membantu agar berbagai layanan maupun inovasi tersebut dapat berjalan secara legal.
"Dan ini yang selalu kita kedepankan, mudah-mudahan ke depan demikian, bahwa dalam kerangka inovasi itu yang di depan bukan penindakan hukum semata. Hukum penting, tapi bukan penindakan hukum semata, tapi juga diberikan pembinaan-pembinaan kepada masyarakat ini," ucap Meutya.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah (Antara)