Ntvnews.id, Jakarta - Perbaikan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diakui pemerintah pada Juli 2026 dinilai menjadi momentum tepat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi menyeluruh sebelum krisis serupa kembali terjadi.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan meredanya ancaman pembubaran DJBC justru membuka ruang bagi pemerintah untuk membangun ulang tata kelola perbatasan ekonomi secara sistemik melalui usulan National Border Economic Governance System (NBEGS) dan Otoritas Kepabeanan dan Cukai Indonesia (OKCI).
"Perbaikan kinerja Bea Cukai merupakan kabar positif. Tetapi keberhasilan awal tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan reformasi. Krisis dapat mereda setelah pejabat diganti, operasi diperketat, dan pengawasan ditingkatkan, tetapi tanpa perubahan sistem, pola lama dapat kembali ketika perhatian publik beralih," ujar Iskandar kepada wartawan, dikutip Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu sampai terbentuk lembaga baru untuk memulai pembenahan. Sejumlah langkah seperti audit akses, pemisahan fungsi, transparansi waktu layanan, perbaikan mekanisme pengaduan, serta penguatan kualitas data dapat langsung dilakukan di lingkungan DJBC.
"Reformasi tidak harus menunggu pembentukan OKCI. Justru langkah-langkah yang menyangkut integritas, kualitas data, kontrol akses, pemisahan fungsi, dan transparansi pelayanan dapat dimulai sekarang," katanya.
Dalam dokumen usulan kebijakan NBEGS dan OKCI, IAW merumuskan '12 keputusan awal' yang dapat dipertimbangkan Presiden.
Pertama, menetapkan reformasi perbatasan ekonomi sebagai agenda strategis nasional. Kedua, memerintahkan audit menyeluruh terhadap proses, data, teknologi, sumber daya manusia, dan integritas DJBC.
Ketiga, membentuk tim persiapan NBEGS. Keempat, menugaskan penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang NBEGS. Kelima, memerintahkan penyatuan kamus dan standar data perbatasan. Keenam, membentuk pusat analisis risiko bersama atau Joint Border Targeting Centre.
Baca Juga: KPK Sita Tiga Koper Berisi Dokumen dari Rumah ASN PUPR Kota Bengkulu
Ketujuh, mewajibkan pencatatan digital seluruh intervensi terhadap keputusan berisiko tinggi. Kedelapan, memisahkan fungsi pelayanan, profil risiko, pemeriksaan, penetapan, dan keberatan. Kesembilan, membangun mekanisme pemulihan cepat bagi masyarakat dan pengguna jasa.
Kesepuluh, memerintahkan penyusunan naskah akademik mengenai pilihan kelembagaan DJBC serta kemungkinan pembentukan OKCI. Kesebelas, menetapkan indikator lintas lembaga yang tidak hanya berbasis penerimaan. Keduabelas, memerintahkan evaluasi independen setiap tahun dan membuka hasilnya kepada publik dalam batas yang tidak mengganggu penegakan hukum serta kerahasiaan negara.
"Dua belas keputusan ini tidak harus dibaca sebagai pembentukan lembaga baru secara sekaligus. Ini adalah tahapan untuk memastikan reformasi berjalan terukur, dapat diawasi, dan tidak mengganggu arus barang, penerimaan negara, industri, maupun pelayanan masyarakat," jelas Iskandar.
Ia menilai NBEGS dapat lebih dahulu dibangun melalui Peraturan Presiden sebagai kerangka koordinasi dan interoperabilitas tanpa langsung memindahkan kewenangan yang telah ditetapkan undang-undang.
Setelah kerangka tersebut berjalan, pemerintah dapat melakukan evaluasi objektif terhadap tiga pilihan kelembagaan, yakni mempertahankan DJBC dengan penguatan, membentuk badan semiotonom di bawah Menteri Keuangan, atau membentuk OKCI sebagai lembaga khusus.
"Tahapannya harus hati-hati. Kita dapat membangun governansinya terlebih dahulu, menguji integrasi datanya, memperbaiki kontrol kewenangan, lalu menentukan bentuk kelembagaan yang paling tepat. Jangan sampai reformasi justru mengganggu perdagangan dan pelayanan publik," paparnya.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus (Istimewa)
Iskandar mengingatkan, pembenahan Bea Cukai pada dasarnya merupakan bagian dari perjalanan panjang pengelolaan pintu ekonomi Indonesia. Pada masa kerajaan, pintu perdagangan dijaga syahbandar. Pada masa kolonial, perbatasan ekonomi digunakan untuk kepentingan monopoli dan ekstraksi.
Setelah kemerdekaan, sistem kepabeanan dibangun kembali sebagai instrumen kedaulatan negara. Namun pada 1985, sebagian kewenangan pemeriksaan impor dialihkan kepada perusahaan surveyor, sebelum Indonesia membangun kembali fondasi hukum kepabeanan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Sejarah menunjukkan bahwa kepercayaan negara terhadap institusi kepabeanan tidak bersifat permanen. Ia dapat menguat, tetapi juga dapat runtuh apabila sistem tidak mampu menjaga integritas, kepastian, dan akuntabilitas," tegas Iskandar.
Menurutnya, tantangan Bea Cukai saat ini juga telah berubah. Persoalan tidak lagi hanya mengenai siapa yang berdiri di pelabuhan atau siapa yang memeriksa dokumen, melainkan siapa yang menguasai data, menentukan risiko, mengubah keputusan, memberikan akses, menghentikan penindakan, dan mempertanggungjawabkan seluruh proses tersebut.
"Ancaman pembubaran mungkin telah mereda. Tetapi pertanyaan besarnya tetap sama: apakah kita akan menunggu krisis berikutnya, atau membangun ulang pintu ekonomi ketika kesempatan masih tersedia?" pungkas Iskandar.
Bea Cukai