IAW: Bea Cukai Bukan Lagi Sekadar Pemungut Pungutan, Tapi Penjaga Perbatasan Ekonomi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2026, 09:27
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Bea Cukai Bea Cukai (YouTube Bea Cukai Soekarno-Hatta)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai tidak lagi sekadar menjalankan fungsi pemungutan bea masuk dan cukai. Di balik nama yang selama ini melekat, lembaga tersebut kini memegang kewenangan yang jauh lebih besar, mulai dari mengawasi arus barang lintas negara, mengelola data perdagangan, hingga melakukan penyidikan tindak pidana di kawasan perbatasan ekonomi.

Pandangan itu disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menurutnya besarnya mandat yang diemban DJBC sudah tidak lagi sepenuhnya tercermin dalam nama institusinya.

"Nama 'Bea dan Cukai' terdengar seperti nama sebuah kantor penerimaan. Bea menunjuk pungutan yang berkaitan dengan barang impor atau ekspor. Cukai merupakan pungutan atas barang tertentu karena konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan diawasi. Namun pekerjaan DJBC telah jauh melampaui dua pungutan itu," kata Iskandar dalam usulan kebijakan strategis yang disusunnya bersama Perspektif Governansi Digital Prof. Taufiqurrakhman, dan Perspektif Hukum Dinalara Dermawati Butarbutar, dikutip Minggu, 2 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, selain memungut bea masuk dan cukai, DJBC saat ini menjalankan berbagai fungsi strategis, mulai dari mengawasi lalu lintas barang, memeriksa penumpang dan barang kiriman, memberikan fasilitas industri, mengoperasikan kapal patroli, menjalankan laboratorium, mengelola profil risiko, melakukan intelijen, mengaudit perusahaan, hingga menyidik tindak pidana kepabeanan dan cukai.

"Karena itu, Bea Cukai sesungguhnya adalah salah satu penjaga perbatasan ekonomi Indonesia," tegasnya.

Menurut Iskandar, luasnya kewenangan tersebut membuat DJBC berada di tengah enam kepentingan yang kerap saling berbenturan. Negara menginginkan penerimaan yang optimal, dunia usaha membutuhkan kelancaran arus barang, industri mengharapkan bahan baku cepat tersedia, masyarakat menuntut perlindungan dari barang ilegal dan narkotika, kementerian teknis ingin aturan larangan dan pembatasan ditegakkan, sementara aparat penegak hukum membutuhkan dukungan data dan informasi untuk membongkar jaringan kejahatan.

Baca Juga: Bea Cukai Pangkalan Bun Kawal Ekspor Sawit, Penerimaan Bea Keluar Capai Rp882 Miliar

"Petugas diminta mempercepat pelayanan, tetapi pada saat yang sama harus mencegah penyelundupan. Mereka harus memberikan fasilitas kepada industri, namun juga mengawasi agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan. Konflik mandat seperti ini akan terus muncul apabila seluruh tujuan dipaksakan berada dalam satu rantai komando," ujarnya.

Iskandar menilai persoalan menjadi semakin kompleks karena pengelolaan perbatasan ekonomi Indonesia melibatkan banyak institusi.

Bea Cukai menangani barang, Imigrasi mengawasi lalu lintas orang, Karantina memeriksa risiko biologis, kementerian teknis mengeluarkan izin dan standar, sedangkan Polri, TNI, Bakamla, Kejaksaan, PPATK, hingga pengelola pelabuhan memiliki kewenangan masing-masing dalam rantai pengawasan.

"Akibatnya, barang dapat tertahan bukan karena satu keputusan, melainkan karena rangkaian keputusan yang tidak selalu terlihat oleh pemilik barang. Ketika terjadi masalah, setiap instansi dapat mengatakan bahwa hambatan berada di tempat lain. Itulah yang kami sebut sebagai fragmentasi perbatasan ekonomi," jelas Iskandar.

Karena itu, IAW tidak mendorong seluruh kewenangan disatukan ke dalam satu lembaga baru.

Menurut Iskandar, pendekatan tersebut justru berpotensi melahirkan kekuasaan yang terlalu besar dan sulit diawasi. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang mampu menyatukan seluruh proses, data, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban lintas kementerian dan lembaga.

"Solusinya bukan menyerahkan semua kewenangan kepada satu lembaga raksasa. Yang diperlukan adalah satu tata kelola yang membuat seluruh lembaga bekerja dengan data, standar, risiko, waktu, dan pertanggungjawaban yang dapat dibaca bersama," jelasnya.

Dalam dokumen usulan kebijakan itu, konsep tersebut diberi nama National Border Economic Governance System (NBEGS).

Iskandar menegaskan, NBEGS bukan lembaga baru, melainkan sebuah arsitektur tata kelola nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pengawasan di pintu-pintu ekonomi Indonesia, sekaligus memastikan setiap keputusan memiliki jejak digital, akuntabilitas, dan pengawasan yang jelas.

"NBEGS bukan kantor baru. Ia merupakan usulan untuk membangun sistem operasi negara bagi seluruh pintu ekonomi Indonesia. Namun sistem seperti itu tidak akan lahir hanya dengan menyambungkan komputer. Persoalan terbesar digitalisasi bukan seberapa banyak aplikasi digunakan, melainkan siapa yang dapat mengendalikan data di dalamnya," tutupnya.

HIGHLIGHT

x|close