Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa pilot asal Malaysia berinisial MS (39) yang ditangkap sebagai kurir ekstasi jaringan internasional, terbukti positif mengonsumsi narkotika ketika menerbangkan pesawat menuju Indonesia.
Hengky menjelaskan, hasil tes urine menunjukkan pilot tersebut positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika, sehingga diduga menggunakan zat tersebut saat bertugas sebagai penerbang.
"Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, metamfetamin dan kokain di dalam tes urine-nya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai," jelas Hengky di Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut dia, tersangka menerbangkan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur-Indonesia yang saat itu mengangkut sekitar 170 penumpang. Pilot tersebut diduga berada dalam kondisi positif narkotika selama penerbangan berlangsung.
Petugas juga menemukan barang bukti di dalam koper bagasi yang diduga merupakan narkotika untuk konsumsi pribadi pelaku.
Baca Juga: Pilot Asal Malaysia Dijanjikan Imbalan Rp220 Juta untuk Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
"Kami juga menemukan dalam koper bagasi ada barang bukti, kami sangkakan bahwa ini adalah pemakaian buat dia. Buat pribadi, dan ternyata setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polri ternyata positif," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, MS diketahui telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika. Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Selanjutnya, ia kembali menyelundupkan sabu seberat 7 kilogram dengan tujuan Jakarta. Pada aksi ketiga, ia membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya berhasil diungkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.
Selain 14 bungkus ekstasi yang ditemukan, petugas juga mengamankan sabu seberat 4 gram dari barang pribadi milik tersangka.
"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metampetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metampetamin, sabu di tempat barang pribadinya," katanya.
Baca Juga: Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Asing
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa seluruh narkotika tersebut disembunyikan di dalam koper bagasi milik pelaku. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan fasilitas jalur khusus awak pesawat (claim tag crew) saat proses check-in di Bandara Soekarno-Hatta, sehingga pemeriksaannya berbeda dengan penumpang umum.
"Di dalam koper besar tersebut, total ada sebanyak 14 bungkus ekstasi yang berisi total 70.144 butir disembunyikan di bawah tumpukan pakaian," ucapnya.
Hengky juga mengungkapkan bahwa tersangka menerima bayaran dari aktor utama yang saat ini masih diburu penyidik. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pilot tersebut dijanjikan imbalan sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta.
"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," kata dia.
(Sumber: Antara)
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara International Soekarno-Hatta (Soetta) Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait ungkap kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional di Bandara Soetta, Tangerang, Banten (Antara)