BGN Bakal Beri Label Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2026, 08:00
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sudaryono Sudaryono (NTVNews.id/Adiansyah)

NTVNews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul masih munculnya laporan dugaan keracunan makanan di sejumlah daerah. Salah satu kasus terbaru terjadi di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebagai langkah pencegahan, BGN akan menerapkan label batas waktu konsumsi pada setiap makanan MBG yang dibagikan kepada penerima manfaat. Aturan ini diharapkan dapat memastikan makanan dikonsumsi dalam rentang waktu yang aman setelah selesai dimasak.

Kepala BGN, Sudaryono mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kejadian di Dramaga berkaitan dengan makanan MBG atau tidak.

"Kemarin atau tadi malam itu di Bogor. Itu kita lagi cek apakah keracunan karena MBG atau tidaknya belum ada keterangan. Jadi, nanti kami akan mengetatkan standar operasional prosedur jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal empat jam setelah makan," katanya dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Agustus 2026.

Makanan MBG Harus Dikonsumsi Maksimal 4 Jam

Sudaryono mengatakan BGN akan memperketat standar operasional prosedur (SOP) terkait proses pengolahan hingga pendistribusian makanan MBG. Pengaturan tersebut mencakup waktu mulai memasak, waktu makanan selesai dimasak, hingga batas maksimal makanan dikonsumsi.

BGN menetapkan makanan MBG harus dikonsumsi paling lama empat jam setelah makanan selesai dimasak. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, setiap wadah makanan atau ompreng akan dilengkapi label batas waktu konsumsi.

Kepala BGN, Sudaryono <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Kepala BGN, Sudaryono (NTVNews.id/Adiansyah)

"Nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari, harus dimakan sebelum jam berapa," lanjutnya.

Selain memperketat aturan waktu konsumsi, BGN juga menyoroti kelengkapan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) pada dapur MBG.

Sudaryono mengungkapkan masih terdapat sejumlah dapur yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS. Karena itu, BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Pengurusan SLHS dilakukan melalui dinas kesehatan di masing-masing kabupaten atau kota. BGN juga telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk memberikan pendampingan kepada SPPG maupun mitra apabila mengalami kendala administratif dalam proses pengurusan.

"Kami memberikan kesempatan terakhir sampai tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota, dan saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi apabila diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota," ujarnya.

Sudaryono juga menegaskan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif. Sertifikat tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Jika sebuah dapur terbukti tidak memenuhi standar kelayakan, BGN tidak akan memberikan toleransi. Dapur tersebut dapat dikenai penghentian operasional atau suspend secara permanen.

HIGHLIGHT

x|close