Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memberikan tanggapan terkait beredarnya informasi mengenai kehadiran tersangka kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal, Anton Timbang (AT), dalam pertemuan antara jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, Anton Timbang hingga kini belum ditahan meski telah berstatus tersangka karena dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Penahanan kan tidak wajib. Mereka kan kooperatif. Nanti kami pertimbangkan penahanan apa tidak. Nanti kami laporkan dulu. Nanti saya kabari,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Irhamni juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap P-21, yang berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
“Kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P-21. Mereka kooperatif. Mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan,” katanya.
Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Minta Maaf Sebelum Jalani Sidang Dugaan Suap Tambang Nikel
Sebelumnya, beredar foto yang memperlihatkan Anton Timbang menghadiri pertemuan antara pengurus Kadin Indonesia tingkat pusat dan daerah bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Anton Timbang diketahui menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2021–2026.
Dalam perkara ini, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang, yang juga merupakan Direktur PT Masempo Dalle, sebagai tersangka kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain Anton, penyidik turut menetapkan MSW sebagai tersangka. MSW diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.
Baca juga: EKs Ketua Ombudsman RI Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar dalam Kasus Tambang Nikel
Kasus tersebut ditindak setelah penyidik menemukan bahwa perusahaan tidak dapat memperlihatkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk lokasi operasional tambang nikel di wilayah tersebut.
(Sumber: Antara)
Arsip - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (Antara)