Ungkap Kriteria Gubernur BI Baru, Istana: Wajib Merah Putih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 14:47
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan ditemui di dalam gerbong KA Nusantara Explorer yang berangkat dari Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan ditemui di dalam gerbong KA Nusantara Explorer yang berangkat dari Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru harus memiliki satu syarat utama, yakni berjiwa "merah putih". Pernyataan itu disampaikan Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kriteria pengganti Gubernur BI.

"Kriteria khusus, yang wajib adalah merah putih," kata Prasetyo Hadi tanpa menjelaskan lebih lanjut makna dari pernyataan tersebut.

Prasetyo menyampaikan hal itu saat berada di dalam gerbong Kereta Api Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026 malam.

Ia juga memastikan hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia definitif kepada DPR. Menurutnya, proses tersebut masih mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Sampai hari ini, Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif karena sesuai dengan mekanismenya memang seperti itu. Kalau kemarin, Pak Perry sebagai Gubernur BI mengundurkan diri, Undang-Undang BI kemudian mengatur, memang secara otomatis, jabatan itu dilaksanakan oleh yang namanya pejabat gubernur sementara, yang saat ini dijabat, menurut undang-undang adalah oleh deputi gubernur senior, yaitu Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.

Baca Juga: Mal-Mal Besar Mulai Dipasangi Pagar, Kokas hingga Pakuwon Buka Suara soal Alasannya

"Jadi, kalau definitifnya belum, belum diputuskan (oleh Presiden, red.)," sambung Prasetyo.

Saat ditanya mengenai peluang Destry Damayanti untuk diusulkan sebagai Gubernur BI definitif, Prasetyo menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.

"Hanya Beliau yang tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Prasetyo Hadi bersama Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu, 26 Juli 2026 malam.

Ia menambahkan, penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, Prasetyo menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara resmi akan segera diterbitkan sebagai tindak lanjut administratif atas pengunduran dirinya.

"Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo.

HIGHLIGHT

x|close