Kemlu RI Pulangkan 1.203 WNI Korban Sindikat Online Scam dari Myanmar hingga Juli 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jul 2026, 16:20
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah dalam media gathering di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah dalam media gathering di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 1.203 warga negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan dari pusat-pusat penipuan daring atau online scam di Myanmar sepanjang periode 20 Februari hingga 16 Juli 2026.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan pemulangan tersebut dilakukan melalui Thailand dengan melibatkan koordinasi berbagai pihak.

“Sejak 20 Februari hingga 16 Juli 2026, pemerintah Indonesia telah berhasil memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand,” kata Heni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Heni menjelaskan proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi intensif antara KBRI Yangon, KBRI Bangkok yang memfasilitasi kepulangan WNI melalui Thailand, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Baca JugaKemlu: 61 WNI Ditangkap dalam Penggerebekan Sindikat Online Scam di Timor Leste

Menurutnya, upaya pemulangan para WNI tidak berjalan mudah karena sebagian besar lokasi tempat mereka berada berada di wilayah yang tidak berada di bawah kendali efektif otoritas Myanmar.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi pengingat besarnya risiko yang dihadapi WNI yang memilih bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural.

Heni mengungkapkan pola yang ditemukan dalam berbagai kasus menunjukkan mayoritas WNI yang menjadi korban sindikat online scam berangkat ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi.

Para korban umumnya menerima tawaran pekerjaan bergaji tinggi di negara seperti Thailand. Namun setelah tiba di negara tersebut, mereka justru dibawa secara ilegal ke wilayah Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja untuk sindikat penipuan daring.

Baca JugaKemlu Pastikan Belum Ada WNI Terdampak Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

“Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” kata dia.

Kemlu RI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa melalui mekanisme penempatan resmi.

Masyarakat juga diminta menggunakan jalur penempatan sesuai ketentuan perundang-undangan serta memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri agar terhindar dari praktik penipuan.

“Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri,” demikian Heni.

(Sumber: Antara)

x|close