Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai kliennya menjadi pihak yang dirugikan di tengah tarik-menarik penanganan perkara yang melibatkan dua lembaga penegak hukum. Menurutnya, Don Ritto berada pada posisi yang sulit akibat benturan kewenangan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Handika usai gagal menemui kliennya di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). Ia menjelaskan, kunjungan keluarga maupun kuasa hukum tidak dapat dilakukan karena harus didampingi penyidik, sementara penyidik yang bersangkutan saat itu tidak dapat dihubungi.
Handika menggambarkan kondisi yang dialami Don Ritto sebagai pihak yang terdampak dalam perseteruan antarlembaga penegak hukum.
"Posisi Pak Don Ritto ibarat gajah dengan gajah berkelahi, sementara beliau hanya pelanduk yang ikut tergencet. Klien kami menjadi sasaran di tengah perkelahian dua lembaga negara yang sama-sama memiliki kewenangan penegakan hukum," ujar Handika.
Baca Juga: Di Balik Nomor Antrean Haji, Ada Harapan yang Terus Bertumbuh
Selain menyoroti posisi kliennya, tim kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik. Menurut Handika, proses tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Cafe de'Clan dan sebuah money changer oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Kortas Polri. Namun, seluruh barang bukti disebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa melalui tahapan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Administrasi penggeledahan dan penyitaan kami terima setelah penggeledahan selesai. Berita acara penyitaan maupun berita acara penggeledahan tidak dibuat dan dibacakan di lokasi sebagaimana ketentuan KUHAP," tegasnya.
Handika mengungkapkan, tim kuasa hukum baru dapat mendampingi Don Ritto saat pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengaitkan Don Ritto dengan tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi PT Asabri yang melibatkan Tan Kian, dugaan pasokan batu bara untuk PT PLN, serta perkara piutang antara PT CBS dan PT KNI yang merupakan anak usaha Krakatau Steel.
Baca Juga: Di Tengah Konflik, Iran Masih Mampu Ekspor Lebih dari 80 Juta Barel Minyak
Meski demikian, Handika menegaskan seluruh dugaan tersebut dibantah oleh pihaknya. Ia menilai tidak ada hubungan antara perkara-perkara tersebut dengan uang yang ditemukan penyidik.
"Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan penyidik, kami tegaskan tidak ada kaitannya. Secara hukum pembuktian, tuduhan itu akan kami bantah," kata Handika.
Lebih lanjut, Handika menegaskan uang yang disita penyidik berasal dari kerja sama bisnis untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur, bukan hasil tindak pidana sebagaimana yang disangkakan penyidik. Namun, ia belum mengungkap identitas rekan bisnis tersebut dengan alasan keamanan.
Di sisi lain, Handika menyebut penyidik hingga kini masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara beserta tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik juga berencana meminta bantuan otoritas penegak hukum Amerika Serikat untuk memeriksa sebagian alat bukti.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso (Istimewa)