Ntvnews.id
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat menghadiri acara kick off revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di kawasan Jalan Patra Kuningan XI/2, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2026.
Bangunan yang kini akan difungsikan sebagai pusat mediasi dan penyelesaian sengketa Kejaksaan itu merupakan aset sitaan milik Benny Tjokro.
Menurut Burhanuddin, proses penjualan aset sitaan tersebut tidak berjalan mudah karena sebagian besar properti milik Benny Tjokro telah dibebani hak tanggungan dengan nilai yang sangat besar.
"Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Jiwasraya, Bentjok. Kami sebenarnya juga sudah melakukan beberapa kali penjualan tapi tetap juga gagal, karena Benjok ini sangat piawai, karena setiap gedung yang dia punyai adalah ada harga tanggungannya. Sehingga kami tidak sulit, sulit untuk melakukan penjualan-penjualan," ucapnya di lokasi.
Gedung Adhyaksa Chambers (Ntvnews.id/Adiansyah)
Jaksa Agung menjelaskan, skema yang diterapkan Benny Tjokro membuat negara menghadapi kesulitan dalam proses pelelangan aset hasil sitaan. Nilai utang yang dibebankan pada aset-aset tersebut hampir mendekati harga jual properti, sehingga menyulitkan proses eksekusi.
Ia mencontohkan salah satu aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp120 miliar, namun telah dibebani hak tanggungan mencapai Rp94 miliar.
"Ini memang dia melakukan korupsi tapi sudah persiapan-persiapan yang matang, sehingga apa pun dia tanggungkan, dan tanggungannya tidak tanggung-tanggung lagi," ujarnya.
Daripada terus mengalami hambatan dalam proses pelelangan, Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan memanfaatkan salah satu aset sitaan tersebut untuk kepentingan negara. Bangunan mewah di kawasan Setiabudi itu kini direvitalisasi menjadi Gedung Adhyaksa Chambers, sebuah pusat mediasi dan penyelesaian sengketa sektor publik.
ST Burhanuddin (Ntvnews.id/Adiansyah)