Jaksa Agung: Hukum Harus Jadi Fondasi Tata Kelola, Kepercayaan Publik, dan Daya Saing Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 17:11
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
ST Burhanuddin ST Burhanuddin (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hukum tidak boleh dipandang semata-mata sebagai instrumen penindakan atau penyelesaian perkara melalui jalur litigasi.

Menurutnya, hukum harus hadir sebagai fondasi utama dalam menciptakan kepastian tata kelola, memperkuat kepercayaan publik, serta meningkatkan daya saing nasional di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda revitalisasi dan pengembangan gedung Adhyaksa Chambers di Jakarta Selatan, yang diproyeksikan menjadi pusat layanan penyelesaian sengketa non-litigasi modern di Indonesia, Rabu, 24 Juni 2026.

"Hukum tidak dapat dipandang hanya sebagai instrumen penindakan atau litigasi. Hukum harus hadir sebagai pondasi kepastian tata kelola, kepercayaan publik, dan daya saing nasional," ucapnya.

Menurutnya, keberadaan sistem hukum yang kuat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyoroti penguatan fungsi Advocaat Generaal atau peran Jaksa Pengacara Negara yang dijalankan oleh Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Peran tersebut tidak berfokus pada penindakan hukum, melainkan pada perlindungan kepentingan negara melalui pendampingan hukum, penyelesaian sengketa, mitigasi risiko hukum, serta pengamanan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Jaksa Agung Israel Soroti Kemunduran Demokrasi di Era Netanyahu

"Peran Jaksa sebagai pengacara negara, dalam hal ini bukan sebagai mempunyai kewenangan untuk penindakan, tetapi sebagai pengacara negara untuk memastikan seluruh kepentingan hukum negara terlindungi melalui pendampingan hukum, penyelesaian sengketa, pengendalian risiko," ujarnya.

Dengan fungsi tersebut, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai pelaksana litigasi, tetapi juga menjadi penjaga konsistensi sikap hukum negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.

ST Burhanuddin <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> ST Burhanuddin (Ntvnews.id/Adiansyah)

Burhanuddin menambahkan, bahwa pengembangan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari strategi besar Kejaksaan RI untuk memperkuat pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia 2025-2029.

Melalui fasilitas tersebut, Kejaksaan ingin menghadirkan layanan penyelesaian sengketa yang profesional, modern, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pelaku usaha.

"Dengan demikian, pengembangan Adhyaksa Chambers merupakan bagian upaya konkret memperkuat pelaksanaan mandat yang telah diberikan pada Kejaksaan," imbuhnya 

Jaksa Agung turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam proses revitalisasi dan pembangunan Adhyaksa Chambers. Ia menyebut proyek tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang memiliki visi sama dalam memperkuat sistem hukum nasional.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Danantara, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan fasilitas tersebut.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa pengembangan Adhyaksa Chambers harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni sebagai bagian dari agenda transformasi hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Ia mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan supremasi hukum, reformasi tata kelola, dan stabilitas kelembagaan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

"Pengembangan Adhyaksa Chambers perlu kita tempatkan dalam rangka yang lebih luas, tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Narendra, penguatan peran hukum dalam pembangunan nasional RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 telah menegaskan bahwa kepentingan transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas kepemimpinan Indonesia sebagai pilar utama menuju Indonesia Emas 2045," ungkapnya.

x|close