KPK Sebut Penyidikan di BRI-Telkom soal Pengadaan Notifikasi via SMS dan WA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 19:21
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipotret di Jakarta, Senin (1/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipotret di Jakarta, Senin (1/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara yang sedang diusut berkaitan dengan pengadaan layanan pemberitahuan transaksi kepada nasabah melalui SMS dan WhatsApp.

“Notifikasi via SMS dan WhatsApp,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk memperinci informasi mengenai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diumumkan KPK pada Jumat, 5 Juni 2026. Sebelumnya, KPK hanya menyampaikan bahwa lembaga antirasuah itu telah menerbitkan sprindik tanpa tersangka terkait pengadaan notifikasi di BRI dan Telkom.

Dalam tahap awal penyidikan, KPK menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara diperkirakan hampir mencapai Rp2 triliun.

Ketika ditanya apakah perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya pernah ditangani di BRI atau Telkom, Budi menegaskan bahwa penyidikan kali ini merupakan perkara baru dan tidak berkaitan dengan kasus-kasus sebelumnya.

“Baru,” katanya singkat.

Baca Juga: KPK Umumkan Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Pengadaan di BRI dan Telkom

Meski demikian, kasus ini muncul di tengah penyidikan lain yang masih berlangsung di BRI, yakni dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC). KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025.

Selanjutnya, pada 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun. Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang selama enam bulan. Mereka yang dicegah berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Sehari kemudian, tepatnya pada 1 Juli 2025, KPK menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin EDC tersebut diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.

Baca Juga: KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan BRI-Telkom Hampir Rp2 Triliun

Perkembangan penyidikan berlanjut dengan penetapan lima tersangka pada 9 Juli 2025. Mereka adalah Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang saat ini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar (EL), serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK).

KPK menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi SMS dan WhatsApp merupakan perkara yang berbeda dari kasus pengadaan mesin EDC. Saat ini, penyidik masih mendalami proses pengadaan, mekanisme kerja sama, serta pihak-pihak yang diduga terlibat guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close