Berkedok Agama, Pengasuh Ponpes di Ngawi Tega Cabuli 8 Santriwati Lewat Iming-Iming Berkah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2026, 15:47
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Kekerasan Seksual Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)

Ntvnews.id, Jakarta - Topeng kedok agama yang dikenakan seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ngawitan Sunan Kalijogo di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, akhirnya bongkar. Pria berinisial DAN (50) tersebut terbukti melakukan aksi bejat dengan mencabuli para santriwati yang seharusnya ia lindungi. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 8 orang santriwati telah menjadi korban pelampiasan nafsu seksual bejat pelaku.

Aksi amoral ini pertama kali terendus setelah salah satu korban memberanikan diri untuk bersuara. Korban yang sudah tidak kuat menahan beban mental tersebut menceritakan tindakan asusila DAN kepada seorang tokoh agama. Berdasarkan pengakuan korban, trauma mendalam akibat perbuatan bejat pelaku ini ternyata sudah berlangsung sejak setahun yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, membenarkan kronologi awal terungkapnya kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes tersebut.

"Awalnya korban ini tutup mulut, tidak mau bercerita. Kejadian ini sudah hampir setahun lebih. Namun, karena kejadian tersebut kemudian dikhawatirkan setiap hari kejadian itu, korban kemudian bercerita melalui salah satu tokoh agama di Jawa Timur ini," kata Aris kepada wartawan, Senin (25/5).

Baca Juga: Dalam Hitungan Minggu, 3 Penembakan Sasar Trump dan JD Vance di Washington

Berangkat dari aduan awal tersebut, tokoh agama yang menerima laporan langsung melakukan penelusuran lebih dalam. Hasilnya mengejutkan, pada Kamis (21/5), sejumlah santriwati lain ikut membuka suara dan mengaku telah menjadi korban kebejatan sang pengasuh. Di antara para korban, diketahui ada yang berstatus yatim piatu.

"Ada 4 korban, yang korban ini yatim piatu, saat ini sudah dewasa, ada juga yang kejadian pada waktu itu di bawah umur. Kemudian bercerita kepada mereka bahwasanya korban ini telah disetubuhi, telah dilakukan pencabulan oleh seorang pengasuh pimpinan pondok pesantren tersebut," jelas Aris.

Mengantongi kesaksian para korban, pihak pendamping langsung mengarahkan mereka untuk membuat laporan resmi ke Mapolres Ngawi. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan visum kepada para korban demi memperkuat bukti hukum.

Polisi sempat mendatangi kediaman DAN untuk melakukan penangkapan, namun pelaku sempat tidak berada di tempat.

"Dari hasil dua alat bukti yang kami lengkapi, tercukupi, kemudian kita mendatangi rumah dari salah satu pengasuh pimpinan tersebut, namun terduga pelaku tidak berada di rumah," kata Aris.

Baca Juga: KPK Periksa Empat Pegawai Bea Cukai terkait Dugaan Korupsi Impor Barang KW

Pelaku Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sadar menjadi buruan polisi, DAN akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polres Ngawi pada Jumat (22/5). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik langsung menaikkan status hukum DAN dan menjebloskannya ke sel tahanan.

"Dari hasil gelar perkara, dugaan pelaku kita naikkan ke status tersangka, dan saat ini tersangka sudah dilaksanakan penahanan," kata Aris.

Modus Bejat Manipulasi "Berkat"

Dalam menjalankan aksi bejatnya, DAN memanfaatkan posisi kuasanya sebagai pemuka agama di ponpes tersebut. Ia memanipulasi psikologis para santriwati dengan doktrin spiritual, menyatakan bahwa bersetubuh dengannya adalah jalan untuk mendapatkan berkah.

Baca Juga: Viral Polisi Diduga Didorong ke Selokan oleh Sekelompok Orang, Polda Sumut Jelaskan Masalahnya

"Korban diiming-imingi dengan keberkahan dari Gus tersebut. Makanya korban tidak berani menolak, tidak berani melawan, dan korban menuruti apa yang disampaikan dari Gus tersebut. Karena kalau tidak melaksanakan itu, tidak akan mendapatkan berkah dari Gus tersebut," jelas Aris.

Hingga saat ini, pengembangan penyidikan mengungkap bahwa jumlah korban keganasan seksual DAN telah mencapai 8 orang. Kendati demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman karena belum semua korban siap secara psikologis untuk memberikan keterangan resmi.

"Korban itu ada 8, tapi yang mau bercerita baru 4 orang," kata Aris.

Akibat tindakan keji dan manipulatifnya, tersangka DAN kini dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul. Pengasuh ponpes yang bertindak bejat ini terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

x|close