Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial ANR (36) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tega melampiaskan dendam pribadinya kepada sang anak kandung. Mengambil keuntungan dari kondisi rumah tangga yang retak setelah bercerai dari istrinya, pria ini berulang kali memerkosa putrinya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, ANR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tindakan keji yang dilakukan oleh ANR dipicu oleh konflik masa lalu dengan mantan istrinya. Sebelum perceraian terjadi, hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran akibat permasalahan finansial.
Tersangka mengaku memendam rasa sakit hati yang mendalam karena merasa pihak keluarganya selalu direndahkan oleh sang mantan istri. Setelah ditinggal pergi oleh istrinya, ANR melampiaskan kemarahan tersebut kepada anak kandungnya sendiri yang tinggal serumah dengannya.
Aksi bejat ANR terhadap putrinya, yang saat ini menginjak usia 15 tahun, ternyata sudah berlangsung selama sekitar dua tahun. Peristiwa memilukan ini dimulai sejak tahun 2024 ketika korban masih berusia 13 tahun, dan terus berlanjut hingga April 2026. Dalam melancarkan aksinya, ANR memanfaatkan posisinya sebagai ayah dan menggunakan ancaman agar korban tidak berdaya.
Baca Juga: Ramai Seruan Boikot RM Padang Pagi Sore Imbas Kasus WN Malaysia
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu sejak tahun 2024 hingga April 2026," ungkap dia.
"Korban mengaku sebagai korban pemaksaan dan ancaman persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang tinggal serumah," imbuh Hendry.
Kasus ini akhirnya terungkap ke publik setelah korban melahirkan, dan bayi hasil hubungan sedarah tersebut ditemukan warga di sebuah kebun di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/05). Penyelidikan polisi terhadap penemuan bayi itu langsung mengarah kepada putri tersangka.
"Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi mengamankan seorang remaja perempuan di bawah umur, yang diketahui sebagai ibu dari bayi tersebut," jelas dia.
Mengetahui perbuatannya mulai terendus oleh pihak kepolisian, ANR sempat mencoba melarikan diri ke luar kota untuk bersembunyi. Ia melakukan perjalanan ke Jakarta, namun pelariannya tidak bertahan lama sebelum akhirnya memutuskan untuk kembali ke Kendal.
Baca Juga: BPOM Kembali Raih Predikat “Sangat Memuaskan” pada Anugerah Kearsipan Nasional 2026
Polisi yang mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, pada Selasa (19/5) dini hari.
"Tersangka sempat kabur ke Jakarta selama satu hari, terus balik lagi ke Ringinarum. Kemudian kami dapat informasi lalu kami amankan," tegas Hendry.
Atas tindakan pidana persetubuhan sedarah disertai ancaman yang dilakukannya terhadap anak kandung, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyatakan bahwa pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal demi keadilan bagi korban.
"Karena kejinya perbuatan tersangka dengan anak kandungnya, maka tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar kepada wartawan, Kamis (21/5).
Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )