Ntvnews.id, Seoul - Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung memerintahkan jajarannya untuk meninjau kemungkinan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Dilansir dari Yonhap, Jumat, 22 Mei 2026, Instruksi tersebut disampaikan Lee dalam rapat kabinet di Gedung Biru. Ia meminta Penasihat Keamanan Nasional Korea Selatan Wi Sung Lac mengkaji langkah hukum terhadap Netanyahu dengan merujuk pada putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Bukankah ICC sudah mengakuinya sebagai penjahat perang dan mengeluarkan perintah penangkapan terhadapnya?" ujar Lee.
"Nyaris semua negara Eropa sudah mengumumkan bahwa mereka akan menangkap dia jika memasuki negara mereka. Kita juga harus mempertimbangkan itu," lanjutnya, seperti dikutip Korea JoongAng Daily.
Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah warga negara Korea Selatan ditangkap tentara Israel karena ikut dalam armada Global Sumud Flotilla (GSF).
GSF merupakan gerakan sipil damai yang bertujuan menembus blokade Israel di Jalur Gaza untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan. Sekitar 430 relawan dari 39 negara turut berpartisipasi, termasuk warga Korea Selatan dan warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: 9 WNI Eks Global Sumud Flotilla Tiba di Istanbul Usai Dibebaskan Israel
Kementerian Luar Negeri Israel pada Selasa, 19 Mei 2026, menyatakan seluruh relawan dan aktivis GSF telah diamankan dan dibawa ke Israel setelah memasuki wilayah perairan teritorial negara tersebut.
Pada Rabu, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengunggah video yang memperlihatkan perlakuan aparat Israel terhadap para relawan dan aktivis GSF yang ditahan. Dalam rekaman itu terlihat sejumlah relawan dijambak serta dipaksa berlutut dengan tangan terikat di belakang.
Lee mengecam keras tindakan tersebut dan menyebut perlakuan militer Israel terhadap armada GSF sebagai tindakan yang tidak manusiawi.
"sangat parah dan sangat tidak manusiawi"
Ia juga mempertanyakan dasar hukum penyergapan Israel terhadap kapal-kapal bantuan kemanusiaan tersebut.
"Bagaimana bisa mereka menyita, menangkap, dan menahan kapal negara ketiga yang membawa relawan yang bermaksud mengirim bantuan kemanusiaan? Apa dasar hukum dari tindakan ini?" kata Lee.
Presiden Korea Selatan itu juga meragukan alasan Israel yang menyebut armada GSF memasuki wilayah perairan Israel. Menurutnya, Israel tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan represif terhadap kapal negara ketiga di sekitar wilayah Gaza.
"Hanya karena Israel menginvasi negara lain dan terlibat dalam pertempuran, apa artinya mereka boleh secara sewenang-wenang menyita kapal negara ketiga dan menahan para kru?" tukas Lee.
Lee Jae Myung (Antara/Anadolu)