Ntvnews.id, San Francisco - Juri di Oakland, California, Amerika Serikat (AS), memutuskan memenangkan OpenAI dalam gugatan yang diajukan oleh Elon Musk terkait arah bisnis perusahaan kecerdasan buatan tersebut.
Putusan yang dibacakan pada Senin, 18 Mei 2026 itu menyatakan klaim Musk terbentur ketentuan batas waktu pengajuan gugatan atau statute of limitations, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Amerika Serikat.
Juri penasihat disebut mencapai keputusan secara bulat dan Hakim Distrik Amerika Serikat Yvonne Gonzalez Rogers menerima putusan tersebut.
Baca Juga: Elon Musk Absen dari Pemeriksaan di Prancis, X dan Grok Diselidiki
Berdasarkan dokumen publik Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California, gugatan itu diajukan pada 2024.
Dalam gugatannya, Musk menuduh OpenAI dan sejumlah eksekutif perusahaan, termasuk Sam Altman, telah menyimpang dari misi awal perusahaan dengan lebih mengutamakan kepentingan komersial dibanding kepentingan publik.
Namun, pihak OpenAI bersama para tergugat lainnya membantah tuduhan tersebut. Mereka berargumen bahwa Musk telah lama mengetahui perubahan struktur perusahaan dan dianggap terlambat mengajukan gugatan.
Baca Juga: Tingkah Elon Musk Jadi Sorotan saat Dampingi Trump Temui Xi Jinping
OpenAI didirikan pada 2015 dengan Musk sebagai salah satu pendirinya sebelum ia hengkang dari perusahaan pada 2018.
Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan itu berkembang pesat setelah meluncurkan produk kecerdasan buatan seperti ChatGPT serta menjalin kemitraan strategis dengan Microsoft.
(Sumber: Antara)
Arsip Foto - CEO Tesla Inc. dan SpaceX Elon Musk menyampaikan pidato dalam pembukaan World Water Forum ke-10 2024 di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Media Center Wolrd Water Forum 2024/Aprillio Akbar/nym/am. (Antara)