Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial RA yang mencoba mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia. Pria tersebut diamankan petugas setelah muncul kecurigaan saat proses verifikasi berkas dan wawancara.
Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Yogie Kashogie, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari ketelitian petugas dalam menjalankan prosedur standar operasional (SOP). Petugas merasa ada yang janggal saat memeriksa dokumen kependudukan yang dibawa oleh pemohon.
"Kemudian yang warga negara Filipina itu memang terindikasi, terinfo itu akan membuat paspor Indonesia gitu. Tapi untungnya itu petugas dengan sigap juga karena itu tadi, kita ketika sesuai SOP semuanya ditanyakan, berkas-berkas dilengkapi," ujar Yogie Kashogie di kantornya, 19 Mei 2026.
Kecurigaan petugas semakin kuat saat menemukan dokumen terkait National Bureau of Investigation (NBI) yang merujuk pada identitas asing pemohon. NBI merupakan dokumen resmi dari Filipina yang berfungsi sebagai catatan kepolisian atau keterangan berkelakuan baik.
"Nah, ada satu itu yang membuat kita menjadi ragu terkait NBI. NBI itu yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Filipina, seperti itu," tambahnya.
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, pihak Imigrasi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk meminta keterangan dari istri pemohon yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yulius Lilingan, mengatakan pengakuan dari pihak keluarga memperkuat dugaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, identitas asli RA akhirnya terungkap.
"Setelah ada berkas yang dicurigai petugas, kita lakukan pendalaman kepada istrinya, karena kebetulan istrinya itu WNI dan diakui sendiri oleh WNI kalau memang suaminya ini adalah WNA. Ketemunya di Malaysia dan kembali ke Indonesia sudah kurang lebih dua tahun. Jadi fix dia warga negara Filipina," tegas Yulius.
Saat ini, Kantor Imigrasi Palopo masih terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan secara resmi status kewarganegaraan RA.
Jika seluruh bukti telah diperkuat dengan pernyataan resmi dari pihak kedutaan, RA terancam akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
"Jika terbukti sebagai warga negara Filipina, pihak imigrasi akan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga negara asing untuk tidak mencoba memalsukan identitas demi mendapatkan dokumen kewarganegaraan Indonesia secara ilegal. Pihak Imigrasi Palopo berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan demi menjaga kedaulatan negara.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo (NTVNews)